Empat Jam Diperiksa, Keluarga Dokter Icha Bongkar Intimidasi DPRD TTU

KUPANG — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur merampungkan pemeriksaan intensif terhadap keluarga dokter Icha, Jumat (10/7). Tiga anggota keluarga inti dicecar pul...

Jul 12, 2026 - 23:07
0 0
Empat Jam Diperiksa, Keluarga Dokter Icha Bongkar Intimidasi DPRD TTU

KUPANG — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur merampungkan pemeriksaan intensif terhadap keluarga dokter Icha, Jumat (10/7). Tiga anggota keluarga inti dicecar puluhan pertanyaan selama sekitar empat jam dalam kasus dugaan intimidasi yang melibatkan seorang anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU).

Kronologi Pemeriksaan

Kuasa hukum keluarga, Marthen Bunga, mengonfirmasi kliennya tiba di Mapolda NTT pukul 09.30 WITA dan baru keluar pukul 13.45 WITA. Mereka diperiksa sebagai saksi atas laporan yang telah dilayangkan dr. Icha pada akhir Juni lalu. "Penyidik menggali keterangan soal pertemuan antara almarhumah—sebelum wafat—dengan terlapor berinisial AY," ujar Marthen di sela pantauan.

Menurut catatan Beritatercepat, dr. Icha sebelumnya melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman yang diterimanya setelah mengungkap temuan markup anggaran alat kesehatan di Dinas Kesehatan TTU. Anggota DPRD TTU berinisial AY diduga mendatangi ruang praktik dokter Icha dan memintanya menghentikan investigasi.

Fakta Kunci

Pemeriksaan ini menyoroti sejumlah fakta baru yang terungkap di ruang penyidik. Keluarga menegaskan bahwa ancaman tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga berdampak pada pembatalan kerja sama klinik.

  • Durasi pemeriksaan: 4 jam nonstop dengan jeda satu kali.
  • Jumlah pertanyaan: 42 butir, berfokus pada kronologi intimidasi dan bukti komunikasi elektronik.
  • Barang bukti baru: Rekaman suara dan tangkapan layar pesan singkat diserahkan ke penyidik.

Respons Keluarga

Adik kandung dr. Icha, yang dimintai keterangan secara terpisah, menyebut sang kakak mengalami tekanan psikis berat sebelum meninggal. "Kakak saya tidak pernah takut melaporkan kebenaran, tapi dia sempat menangis karena diancam akan dilaporkan balik," katanya dengan suara bergetar. Ia menambahkan, keluarga berharap agar Polda NTT tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara ini.

Langkah Hukum dan Tanggapan Polisi

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Yohanes Bangun, belum memberikan keterangan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik sedang menunggu hasil analisis forensik digital untuk memperkuat konstruksi hukum. "Pasal yang disangkakan potensial adalah Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juncto Pasal 335 KUHP," ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Di sisi lain, kuasa hukum AY menyatakan kliennya siap kooperatif dan membantah seluruh tuduhan. "Pertemuan itu murni silaturahmi dan tidak ada unsur paksaan," tegasnya singkat saat dihubungi.

Update Terkini

Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara masih dalam tahap penyelidikan. Polisi dijadwalkan meminta keterangan tambahan dari kolega dr. Icha dan pejabat Dinas Kesehatan TTU pekan depan. Publik menanti apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau justru mentah di tengah jalan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User