GUNUNGSITOLI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Kecamatan Sogaeadu, aparat kepolisian meringkus dua orang pria asal Kabupaten Nias Selatan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,70 gram.
Penindakan tegas ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang kian merambah kawasan Kepulauan Nias. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sogaeadu.
Kronologi Pengintaian hingga Penangkapan Pelaku
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan tim operasional Satresnarkoba Polres Nias. Petugas bergerak cepat setelah memetakan target operasi yang dilaporkan kerap berpindah tempat.
- Menerima Informasi Intelijen: Petugas mendapatkan laporan akurat terkait rencana pengiriman dan transaksi sabu di kawasan Sogaeadu.
- Penyelidikan Lapangan: Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian tertutup di sejumlah titik rawan guna memantau pergerakan kedua tersangka.
- Penyergapan Tepat Sasaran: Petugas langsung melakukan penyergapan saat kedua tersangka tiba di lokasi target sebelum transaksi berhasil diselesaikan.
- Penggeledahan Fisik: Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 22,70 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
"Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Nias. Pengungkapan ini sekaligus menyelamatkan puluhan hingga ratusan generasi muda dari bahaya ketergantungan narkotika," tegas perwakilan kepolisian dalam keterangannya.
Modus Operandi dan Jaringan Antar-Kabupaten
Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa kedua tersangka memanfaatkan jalur lintas kabupaten dari Nias Selatan menuju wilayah hukum Polres Nias untuk memperluas pasar peredaran barang haram tersebut. Barang bukti seberat 22,70 gram diduga akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kepada pemesan lokal.
Selain menyita narkotika jenis sabu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti lain guna kepentingan proses hukum lebih lanjut:
- Paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 22,70 gram.
- Alat komunikasi (handphone) yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dan berkomunikasi dengan pemesan.
- Kendaraan operasional yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya di wilayah Sogaeadu.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus mendalami asal muasal pasokan sabu tersebut serta melacak jaringan pengedar lain yang berada di atas kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Comments (0)