Di bawah naungan kehangatan Kubu Kopi, Denpasar, gemuruh gelisah para petani Bali menggema pada Rabu (16/9). Menjelang peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September dan momentum HUT ke-66 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali bersama Forum Peduli Bali menggelar diskusi publik bertajuk ‘Darurat Agraria: Yeh Mata Ring Gumi Bali’. Pertemuan tersebut menjadi panggung artikulasi penderitaan para penggarap tanah yang terancam terpinggirkan oleh laju pembangunan modal skala besar.
Para petani yang hadir dari berbagai penjuru wilayah, termasuk Buleleng, menyuarakan satu desakan tegas: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Tanpa kepastian hukum yang konkret dan berpihak pada rakyat kecil, konflik penguasaan lahan di Pulau Dewata diprediksi akan terus membara dan memicu krisis sosial yang lebih mendalam.
Ancaman Kapitalisme Pariwisata dan Ketimpangan Lahan
Koordinator Wilayah KPA Bali, Ni Made Indrawati, SH, menegaskan bahwa dinamika krisis agraria di Bali memiliki karakter khas yang terikat erat dengan ekspansi pariwisata massal. Pembangunan yang semata-mata mengabdi pada akumulasi modal telah mengikis ruang hidup masyarakat adat dan petani lokal secara masif.
“Persoalan agraria di Bali tidak terlepas dari perkembangan pariwisata massal dan pembangunan yang berorientasi pada modal. Kondisi tersebut berpotensi memperlebar ketimpangan penguasaan lahan dan meningkatkan konflik agraria secara signifikan,” tegas Indrawati di hadapan peserta diskusi.
Bagi masyarakat Bali, tanah bukan sekadar komoditas bernilai finansial, melainkan pijakan spiritual, keberlanjutan budaya, dan sumber utama penghidupan. Ketika alih fungsi lahan pertanian tak terkendali demi pembangunan fasilitas komersial, identitas budaya dan ketahanan pangan lokal turut berada di ambang keterancaman.
| Aspek Agraria | Kondisi Riil Saat Ini | Tuntutan RUU Reforma Agraria |
|---|---|---|
| Penguasaan Lahan | Dominasi investor pariwisata & modal besar | Redistribusi tanah berkeadilan bagi petani kecil |
| Perlindungan Hukum | Kerentanan konflik & ancaman penggusuran | Kepastian hak milik dan proteksi lahan produktif |
| Fungsi Tanah | Komoditas komersial serba komersialisasi | Penyangga ekologi, budaya, dan pangan lokal |
Suara dari Tapak: Memutus Rantai Letupan Konflik
Perwakilan Serikat Tani Buleleng, Nengah Kisid, memaparkan ketakutan nyata yang dihadapi para petani di lapangan setiap harinya. Tanpa payung hukum yang seimbang seperti RUU Reforma Agraria, posisi bargaining petani selalu berada di titik paling lemah saat berhadapan dengan pengembang maupun klaim korporasi.
“Petani yang tergabung dalam KPA hadir untuk mendesak agar segera disahkan RUU menjadi UU, sebab selama UU Reforma Agraria belum disahkan maka akan terus terjadi letupan konflik di ranah akar rumput,” ungkap Kisid dengan penuh penekanan.
Kisid menambahkan bahwa "letupan konflik" tersebut kerap berujung pada kriminalisasi para petani yang mempertahankan tanah garapannya. Diskusi publik ini menjadi wadah strategis untuk mengkonsolidasikan seluruh aspirasi akar rumput, komunitas adat, serta organisasi masyarakat sipil guna dibawakan langsung ke Senayan saat pembahasan regulasi di tingkat nasional.
Mendorong Restrukturisasi Agraria Nasional
Peringatan 66 tahun UUPA 1960 seharusnya menjadi momentum evaluasi total atas arah kebijakan pertanahan nasional. KPA Bali menilai bahwa semangat dasar UUPA—yakni kemakmuran rakyat melalui keadilan penguasaan tanah—semakin terpinggirkan oleh regulasi sektoral yang lebih memanjakan investasi modal asing maupun domestik.
Melalui konsolidasi ‘Darurat Agraria: Yeh Mata Ring Gumi Bali’, para aktivis dan petani Bali berharap suara tangisan air mata tanah Bali (Yeh Mata Ring Gumi Bali) mampu mengetuk nurani para pembuat kebijakan di pemerintah pusat dan parlemen, sehingga RUU Reforma Agraria dapat segera diundangkan secara komprehensif.
Comments (0)