Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap aparatur yang mencoreng integritas pelayanan publik. Sebanyak dua orang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) retribusi sampah di kawasan Jemursari.
Sanksi pemecatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkot Surabaya dalam menegakkan disiplin pegawai serta mewujudkan birokrasi yang bersih dari segala bentuk pemerasan terhadap warga. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya aduan dari masyarakat yang merasa dibebani tarif tidak resmi saat mengurus pembuangan dan pengangkutan sampah.
Kronologi dan Modus Pungli di Kawasan Jemursari
Berdasarkan hasil investigasi internal, kedua oknum petugas kebersihan tersebut memanfaatkan posisinya untuk menarik sejumlah uang tunai langsung dari warga di luar mekanisme dan regulasi resmi retribusi daerah. Modus yang digunakan adalah menjanjikan kemudahan serta percepatan pengangkutan sampah operasional dengan tarif yang dipatok secara sepihak.
Warga yang merasa curiga atas penarikan biaya tanpa bukti karcis atau tanda terima resmi langsung melaporkan kejanggalan tersebut melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Surabaya. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa dari DLH bersama jajaran Inspektorat Kota Surabaya.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku pungli di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Siapa pun yang melanggar aturan dan merugikan warga, tindakannya adalah sanksi paling berat, yaitu pemutusan hubungan kerja,” tegas perwakilan resmi DLH Kota Surabaya dalam keterangan persnya.
Sanksi Berat dan Pemutusan Kontrak Kerja
Setelah melalui proses klarifikasi, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti-bukti faktual, kedua oknum P3K paruh waktu tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Mengingat pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap kode etik dan pakta integritas ASN/pegawai pemerintah, kontrak kerja keduanya langsung diputus per tanggal penetapan hasil audit.
Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah ribuan petugas kebersihan lainnya yang setiap hari bekerja keras menjaga kebersihan Kota Pahlawan dengan jujur dan berdedikasi tinggi.
- Pelanggaran Terbukti: Melakukan penarikan biaya liar pengangkutan sampah di luar regulasi resmi daerah.
- Status Kepegawaian: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu DLH Kota Surabaya.
- Sanksi yang Diberikan: Pemberhentian / pemutusan hubungan kerja seketika.
- Langkah Pencegahan: Pengetatan sistem pengawasan TPS dan digitalisasi layanan retribusi.
Komitmen Nol Toleransi Terhadap Pungli
Pemkot Surabaya terus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak melayani permintaan uang pelicin atau pungutan liar dalam bentuk apa pun. Warga diminta aktif memanfaatkan kanal digital WargaKu atau layanan pengaduan resmi kecamatan jika menemukan indikasi kecurangan oleh oknum petugas lapangan.
Dengan sistem pengawasan berlapis dan partisipasi aktif warga, Surabaya berkomitmen mempertahankan standar pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat.
Comments (0)