Sep 17, 2026
Hukum

Uya Kuya Kecam Aksi Pria Tendang Wanita Saat Mengantre Makanan

JAKARTA — Pembawa acara sekaligus figur publik Uya Kuya mengungkapkan kegeramannya secara terbuka usai menyaksikan rekaman video viral yang memperlihatkan

Uya Kuya Kecam Aksi Pria Tendang Wanita Saat Mengantre Makanan

JAKARTA — Pembawa acara sekaligus figur publik Uya Kuya mengungkapkan kegeramannya secara terbuka usai menyaksikan rekaman video viral yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang perempuan. Dalam video yang beredar luas di berbagai platform media sosial tersebut, seorang wanita tampak menjadi korban penyerangan fisik secara tiba-tiba oleh pria tidak dikenal saat sedang tertib mengantre untuk membeli makanan.

Insiden memalukan tersebut memicu gelombang kemarahan netizen di dunia maya. Uya Kuya yang dikenal vokal terhadap isu ketidakadilan sosial langsung bereaksi keras dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan di ruang publik tersebut.

Kronologi Aksi Penyerangan yang Terekam Kamera

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan video amatir saksi mata di lokasi kejadian, peristiwa bermula ketika situasi gerai makanan tampak normal dan dipadati oleh pembeli yang menunggu giliran. Berikut adalah urutan kronologis kejadian penyerangan tersebut:

  1. Pukul 19.30 WIB: Korban tiba di lokasi dan berdiri tertib di barisan antrean pemesanan makanan bersama sejumlah pengunjung lainnya.
  2. Pukul 19.42 WIB: Terduga pelaku yang merupakan seorang pria dewasa tiba-tiba menghampiri area antrean dengan gestur agresif tanpa alasan yang jelas.
  3. Pukul 19.45 WIB: Pelaku melayangkan tendangan keras tepat ke arah tubuh korban hingga korban tersungkur dan mengalami syok berat.
  4. Pukul 19.46 WIB: Sejumlah pengunjung dan petugas gerai berupaya melerai serta menolong korban, sementara pelaku berusaha melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Akibat tendangan brutal tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar di bagian tubuh serta trauma psikis yang mendalam akibat serangan fisik mendadak di area publik.

Uya Kuya Desak Polisi Bertindak Cepat

Melalui akun media sosial pribadinya, Uya Kuya secara tegas mengutuk keras perbuatan pengecut pelaku yang melampiaskan kekerasan kepada wanita. Ia menilai tindakan main fisik terhadap perempuan yang tidak berdaya merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.

"Gua benar-benar geram dan gak habis pikir melihat kelakuan pria yang berani nendang perempuan tanpa alasan seperti ini. Kejadian di ruang terbuka dan korban lagi antre dengan tenang. Ini tindakan pengecut dan polisi harus segera tangkap pelakunya!" tegas Uya Kuya.

Uya Kuya juga mengimbau masyarakat luas untuk turut menyebarkan informasi identitas pelaku agar proses pencarian oleh pihak kepolisian dapat berjalan lebih cepat.

Tuntutan Publik dan Sanksi Hukum Penganiayaan

Gelombang dukungan moral untuk korban terus berdatangan dari berbagai kalangan masyarakat. Publik mendesak agar kepolisian sektor setempat segera menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Secara hukum pidana di Indonesia, pelaku kekerasan fisik dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 351 KUHP: Tindak pidana penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda.
  • Pasal 351 Ayat (2) KUHP: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • Pasal 335 KUHP: Terkait perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan di ruang publik.

Masyarakat berharap aparat kepolisian bertindak cepat memproses kasus ini hingga tuntas agar memberikan efek jera dan menjamin rasa aman bagi warga, khususnya kaum perempuan, saat beraktivitas di ruang terbuka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User