JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan batas waktu penerapan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang daring (merchant) di platform lokapasar (marketplace). Kebijakan tersebut dipastikan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026 guna menjamin kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha luring dan daring.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penerapan skema pemungutan pajak digital ini dirancang secara terukur agar tidak menimbulkan disrupsi bagi iklim bisnis digital nasional. Pemerintah ingin memastikan infrastruktur teknologi dan regulasi pendukung benar-benar matang sebelum aturan diwajibkan secara menyeluruh.
"Skema pemungutan PPh bagi pedagang online melalui penyedia layanan pasar digital akan resmi diterapkan pada 1 Oktober 2026. Pemerintah memastikan proses transisi ini berjalan tertib dan transparan tanpa kendala operasional," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangannya.
Kronologi dan Peta Jalan Implementasi Pajak Digital
Penetapan jadwal implementasi pada kuartal akhir 2026 ini melewati sejumlah tahapan persiapan teknis dan sinkronisasi data antar-lembaga. DJP menyusun peta jalan transisi sebagai berikut:
- Tahap Finalisasi Regulasi (Akhir 2025): Penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) teknis yang mengatur mekanisme penunjukan platform lokapasar sebagai pihak pemungut pajak.
- Tahap Integrasi Sistem (Semester I-2026): Sinkronisasi antarmuka sistem teknologi informasi antara platform penyedia lokapasar dengan sistem administrasi perpajakan baru DJP (Coretax System).
- Tahap Sosialisasi dan Edukasi (Pertengahan 2026): Pelaksanaan edukasi massal bersama asosiasi e-commerce kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penjual daring di seluruh Indonesia.
- Tahap Implementasi Penuh (1 Oktober 2026): Pemotongan dan pelaporan pajak transaksi daring perdana dilakukan secara serentak oleh platform lokapasar mitra pemerintah.
Mekanisme Pemungutan dan Perlindungan Pelaku Usaha
Dalam skema ini, platform lokapasar bertindak sebagai agen pemotong pajak (tax collector) atas transaksi penjualan yang terjadi di platform mereka. Langkah ini dinilai menyederhanakan administrasi para pedagang daring karena kewajiban pelaporan pajak telah terintegrasi secara otomatis ke dalam sistem perniagaan elektronik.
Pemerintah juga memastikan ketentuan ini tetap melindungi pelaku UMKM sesuai dengan ambang batas omzet tidak kena pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan yang berlaku. Penjual dengan omzet di bawah batas minimum tertentu tetap akan mendapatkan fasilitas pembebasan atau tarif khusus sesuai kategori usahanya.
- Otomatisasi Laporan: Platform digital memotong langsung PPh final sesuai tarif yang berlaku dari total transaksi bruto.
- Keadilan Pasar: Menghapus kesenjangan kewajiban perpajakan antara pedagang fisik (offline) dan pedagang daring.
- Transparansi Data: Pelaporan data penjualan terekam rapi sehingga meminimalkan sengketa pajak di kemudian hari.
Dengan waktu persiapan hingga Oktober 2026, pemerintah berharap seluruh ekosistem ekonomi digital, mulai dari pengelola lokapasar hingga pedagang individual, memiliki ruang yang cukup untuk beradaptasi dengan sistem perpajakan terintegrasi ini.
Comments (0)