Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tangerang, 4.650 Pil Disita
Petugas kepolisian berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang pemuda berinisial UA, berusia 23 tahun, diamankan sa
Petugas kepolisian berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang pemuda berinisial UA, berusia 23 tahun, diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji. Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim operasional yang langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.
Dari laporan yang dihimpun media kami, penangkapan terjadi pada hari Jumat, 3 Juli 2026. Tersangka UA diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras daftar G yang marak menyasar kalangan remaja dan dewasa muda. Sistem COD yang dipakai pelaku menunjukkan upaya menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan memanfaatkan metode pembayaran yang lazim digunakan dalam perdagangan daring sehari-hari.
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD)," kata Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi, Senin (6/7/2026).
Total barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku mencapai 4.650 butir pil ilegal. Jumlah ini bukan angka yang kecil, mengingat setiap butir obat keras tersebut berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Obat-obatan daftar G sendiri merupakan golongan obat yang penggunaannya diatur sangat ketat karena memiliki potensi efek samping serius, termasuk ketergantungan hingga kerusakan organ permanen jika disalahgunakan.
Modus operandi yang digunakan pelaku dengan transaksi tatap muka berbasis sistem COD memperlihatkan bahwa para pengedar terus beradaptasi dengan pola konsumsi masyarakat yang semakin digital. Pelaku memanfaatkan kemudahan komunikasi via aplikasi pesan untuk menghubungi calon pembeli sebelum akhirnya menentukan lokasi pertemuan untuk serah terima barang. Strategi ini dipilih untuk menghindari deteksi aparat yang biasanya mengawasi transaksi daring konvensional melalui platform e-commerce atau media sosial.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Polsek Neglasari terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama yang menyuplai ribuan butir pil tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran gelap obat-obatan terlarang dari hulu ke hilir.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku kejahatan farmasi bahwa ruang gerak mereka semakin sempit. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa di wilayahnya masing-masing. Tindakan tegas dan cepat dari aparat diharapkan mampu menekan angka peredaran ilegal obat keras yang belakangan kian meresahkan, terutama di kawasan perkotaan dan daerah penyangga seperti Tangerang.
Comments (0)