JAKARTA — Petisi Ahli Apresiasi Langkah Cepat Polri Usut Korupsi Batu Bara Sumatera
Gelap. Begitulah yang dirasakan jutaan warga Sumatera ketika aliran listrik tiba-tiba padam massal. Di balik peristiwa yang memicu kemarahan publik itu, ki
Gelap. Begitulah yang dirasakan jutaan warga Sumatera ketika aliran listrik tiba-tiba padam massal. Di balik peristiwa yang memicu kemarahan publik itu, kini terkuak dugaan korupsi yang mencekik pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Menanggapi langkah sigap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan dukungan penuh. Mereka mendesak agar penyidikan dilakukan tanpa pandang bulu, demi memulihkan kepercayaan publik yang nyaris padam seperti listrik di Sumatera.
Jaringan Ahli Hukum Beri Pujian Tertinggi
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, tak menyembunyikan rasa kagumnya terhadap gerak cepat yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kakortas Tipikor Irjen Totok Suharyanto. Menurutnya, langkah ini adalah cermin komitmen institusi dalam mengejar keadilan restoratif, bukan sekadar keadilan prosedural.
“Petisi Ahli memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kakortas Tipikor Irjen Totok Suharyanto beserta seluruh jajaran penyidik yang bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Pitra Romadoni Nasution dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Pemeriksaan Menyeluruh, Tak Ada yang Kebal Hukum
Pitra menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus bertumpu pada tiga pilar: profesionalisme, transparansi, dan pembuktian berbasis alat bukti sah. Hanya dengan cara itu, katanya, kepastian hukum bisa ditegakkan dan masyarakat tidak akan lagi dirundung sinisme terhadap penegakan hukum.
Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, melainkan luka kolektif yang ditanggung rakyat akibat terganggunya pasokan energi. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat — baik dari sektor swasta, BUMN, maupun oknum regulator — harus diperiksa. “Jangan ada yang dilindungi, jangan ada yang dikecualikan. Semua berdiri sama tinggi di depan hukum,” cetusnya.
Blackout yang Membangunkan Publik
Blackout massal di Sumatera bukan hanya kisah kelam sektor energi, tetapi juga menjadi alarm bagi reformasi tata kelola batu bara. Kortas Tipikor, sebagai unit baru di tubuh Polri, kini diuji untuk membuktikan bahwa keberadaannya bukan sekadar simbol, melainkan garda terdepan yang mampu mengurai benang kusut korupsi berskala besar. Dukungan dari komunitas hukum seperti Petisi Ahli diharapkan menjadi bahan bakar moral bagi penyidik yang tengah bekerja.
Masyarakat kini menanti, akankah pengusutan ini berujung pada vonis bersalah yang memberatkan, ataukah sekadar menjadi panggung drama hukum yang kembali meredupkan harapan? Satu hal pasti: mata publik Sumatera masih menyala, dan kali ini mereka tak akan membiarkan kegelapan menyelimuti keadilan.
Comments (0)