IKM Desak Polri Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penghinaan Masyarakat Sumbar oleh Abu Janda
Beritatercepat.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) secara resmi mendesak Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Permadi Arya yang dikenal dengan nama Abu Janda sebagai te
Beritatercepat.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) secara resmi mendesak Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Permadi Arya yang dikenal dengan nama Abu Janda sebagai tersangka. Desakan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada masyarakat Sumatera Barat serta suku Minangkabau.
IKM berharap penanganan kasus ini dapat segera tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat Minang yang merasa direndahkan. Pernyataan sikap ini disampaikan organisasi tersebut setelah menjalani proses klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin, 6 Juli 2026.
"Kami mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan segera ada penetapan tersangka. Ini bukan sekadar soal satu individu, melainkan menyangkut kehormatan seluruh masyarakat Minangkabau," tegas perwakilan IKM dalam keterangannya.
Berdasarkan laporan media kami, klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri dengan nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tertanggal 26 Juni 2026. Surat ini merujuk pada Laporan Polisi bernomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilaporkan oleh Braditi Moulevey pada 26 Mei 2026 lalu.
Proses hukum ini terus mendapatkan perhatian dari IKM. Sebelumnya, pihak IKM juga menyayangkan respons klarifikasi yang diberikan oleh Abu Janda. Mereka menilai pernyataan yang disampaikan justru memperlebar isu intoleransi dan tidak menunjukkan penyesalan yang semestinya atas pernyataan kontroversial yang telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat.
Dengan berlanjutnya desakan ini, publik kini menantikan langkah konkret dari Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan yang telah bergulir sejak akhir Mei tersebut.
Comments (0)