Polisi Ringkus Tiga Begal Bermodus Kencan Sesama Jenis di Depok
BARU SAJA – Aparat kepolisian meringkus tiga pelaku begal sadis di kawasan Depok. Ketiganya diduga kuat menggunakan aplikasi kencan khusus komunitas sebagai perangkap untuk menjerat korban.Penangkap...
BARU SAJA – Aparat kepolisian meringkus tiga pelaku begal sadis di kawasan Depok. Ketiganya diduga kuat menggunakan aplikasi kencan khusus komunitas sebagai perangkap untuk menjerat korban.
Penangkapan berlangsung pada Rabu malam setelah petugas melakukan penyelidikan intensif. Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan diketahui berinisial R, A, dan D. Mereka bukan pemain baru; polisi menduga jaringan ini telah beroperasi selama tiga bulan terakhir.
Modus: Undang Kencan Lalu Sikat
Modus operandi para pelaku terbilang licin. Mereka berpura-pura mencari pasangan melalui aplikasi "Hornet". Setelah korban terpancing dan sepakat bertemu, pelaku langsung melancarkan aksinya. Korban dijebak di lokasi sepi, kemudian diancam menggunakan senjata tajam.
Bukan hanya harta benda yang dirampas. Pelaku juga kerap memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang dari rekening pribadi. Salah satu tersangka mengaku telah melancarkan aksi serupa sebanyak tujuh kali.
Berdasarkan keterangan sementara, para pelaku tidak segan melukai korban yang melawan. Dalam satu kasus di daerah Beji, seorang korban mengalami luka tusuk di lengan akibat mencoba kabur. Saat ini kondisi korban sudah stabil setelah mendapat perawatan intensif.
Kronologi Penangkapan
Unit Reskrim Polres Metro Depok mengamankan para pelaku di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pertama terjadi di sebuah indekos wilayah Cimanggis. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua bilah pisau lipat, tiga ponsel, dan kartu ATM milik korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok mengonfirmasi bahwa para pelaku merupakan komplotan yang sudah saling kenal lama. Mereka merencanakan setiap aksi dengan matang, termasuk mempelajari profil korban terlebih dahulu melalui obrolan di aplikasi.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pasalnya, salah satu tersangka mengaku pernah menjual barang hasil rampasan kepada seorang penadah di pasar loak.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian menduga jumlah korban lebih banyak dari yang terungkap. Hingga saat ini baru tiga korban resmi melaporkan kejadian tersebut. Polisi mengimbau warga yang pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah sembilan tahun penjara.
Aplikasi kencan yang digunakan para pelaku memang dikenal sebagai platform khusus untuk komunitas tertentu. Ini menjadi catatan penting bagi pengguna agar lebih waspada saat memutuskan bertemu dengan orang yang baru dikenal secara daring.
Comments (0)