Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako di Depok Dibekuk, 33.708 Pil Disita

Para penjual obat keras ilegal di Depok semakin canggih dalam menyamarkan aksinya. Jika sebelumnya mereka menjadikan toko kelontong dan warung sembako sebagai kedok, sekarang mereka beralih ke metode

Jul 08, 2026 - 18:25
0 0
Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako di Depok Dibekuk, 33.708 Pil Disita
Para penjual obat keras ilegal di Depok semakin canggih dalam menyamarkan aksinya. Jika sebelumnya mereka menjadikan toko kelontong dan warung sembako sebagai kedok, sekarang mereka beralih ke metode transaksi jarak jauh dengan sistem bayar di tempat atau *cash on delivery* (COD). Selama periode April hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Metro Depok menyita sedikitnya 33.708 butir obat-obatan golongan daftar G yang peredarannya sangat berbahaya bagi masyarakat.

Dari Toko Sembako ke Transaksi COD

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben membeberkan perubahan modus yang dilakukan para pelaku. Toko-toko kelontong yang sehari-hari menjual beras, gula, dan kebutuhan dapur itu ternyata menyimpan stok pil terlarang di balik rak-rak dagangannya. Namun, strategi itu kini sudah mulai ditinggalkan.
“Sementara modusnya saat ini sudah berpindah. Dari modus yang tadinya buka toko ataupun kelontong, saat ini berpindah menggunakan modus *cash on delivery*,” terang Kompol Yefta saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (30/6/2026).
Dengan skema COD, pembeli cukup memesan melalui pesan singkat atau aplikasi percakapan, lalu kurir mengantarkan obat terlarang itu layaknya paket belanja online biasa. Hal ini membuat peredaran semakin sulit dilacak karena tidak ada aktivitas jual-beli mencurigakan di sebuah bangunan fisik.

Penyamaran *Undercover Buy*

Jaringan pengedar ini terbongkar bukan dari penggerebekan toko, melainkan lewat teknik penyamaran pembelian atau *undercover buy*. Personel Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli dan melakukan pemesanan sejumlah pil. Dari transaksi terselubung itulah, identitas pelaku dan alur distribusinya mulai terkuak. Kompol Yefta menambahkan, para pelaku juga kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelacakan aparat. “Mereka selalu bergerak, tidak menetap di satu lokasi. Kadang di sebuah kontrakan, kadang di rumah singgah yang disewa harian,” ujarnya. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama. Barang bukti 33.708 pil daftar G yang disita kini telah diamankan di Mapolres Metro Depok. Obat-obat tersebut meliputi jenis psikotropika yang penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan dan efek berbahaya bagi tubuh. Polisi mengimbau warga untuk mewaspadai setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang berkedok bisnis sembako atau pengiriman paket anonim. Kasus ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba dan obat terlarang terus bergeser ke ranah yang lebih kompleks. Jika dulu pelaku mengandalkan kios fisik, sekarang mereka memanfaatkan celah di layanan pengiriman barang. Pihak kepolisian memastikan akan memperkuat pemantauan, baik secara konvensional maupun melalui jalur digital, guna membongkar seluruh jaringan. Beritatercepat.com merangkum dari keterangan resmi polisi dan akan terus memantau perkembangan pengungkapan jaringan obat keras ilegal di wilayah Depok dan sekitarnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
pandu-rangga

Editor Ekonomi. Editor ekonomi breaking dan update pasar terkini.

Comments (0)

User