Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako di Depok Dibekuk, 33.708 Pil Disita
Para penjual obat keras ilegal di Depok semakin canggih dalam menyamarkan aksinya. Jika sebelumnya mereka menjadikan toko kelontong dan warung sembako sebagai kedok, sekarang mereka beralih ke metode
Para penjual obat keras ilegal di Depok semakin canggih dalam menyamarkan aksinya. Jika sebelumnya mereka menjadikan toko kelontong dan warung sembako sebagai kedok, sekarang mereka beralih ke metode transaksi jarak jauh dengan sistem bayar di tempat atau *cash on delivery* (COD). Selama periode April hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Metro Depok menyita sedikitnya 33.708 butir obat-obatan golongan daftar G yang peredarannya sangat berbahaya bagi masyarakat.
Dari Toko Sembako ke Transaksi COD
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben membeberkan perubahan modus yang dilakukan para pelaku. Toko-toko kelontong yang sehari-hari menjual beras, gula, dan kebutuhan dapur itu ternyata menyimpan stok pil terlarang di balik rak-rak dagangannya. Namun, strategi itu kini sudah mulai ditinggalkan.“Sementara modusnya saat ini sudah berpindah. Dari modus yang tadinya buka toko ataupun kelontong, saat ini berpindah menggunakan modus *cash on delivery*,” terang Kompol Yefta saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (30/6/2026).Dengan skema COD, pembeli cukup memesan melalui pesan singkat atau aplikasi percakapan, lalu kurir mengantarkan obat terlarang itu layaknya paket belanja online biasa. Hal ini membuat peredaran semakin sulit dilacak karena tidak ada aktivitas jual-beli mencurigakan di sebuah bangunan fisik.
Comments (0)