Pembuang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka Dibekuk

SURAKARTA — BARU SAJA: Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta sukses membekuk dua pembuang bayi yang baru berumur empat hari di toilet Kereta Api Sancaka. Penangkapan ini terjadi hanya dalam hit...

Jul 12, 2026 - 23:11
0 0
Pembuang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka Dibekuk

SURAKARTABARU SAJA: Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta sukses membekuk dua pembuang bayi yang baru berumur empat hari di toilet Kereta Api Sancaka. Penangkapan ini terjadi hanya dalam hitungan jam setelah penemuan mengejutkan di atas kereta jurusan Yogyakarta–Surakarta tersebut.

Kronologi Penemuan Bayi

Kehebohan terjadi di gerbong ekonomi KA Sancaka pada Jumat dini hari. Seorang petugas kebersihan yang sedang melakukan rutinitas pembersihan mendapati toilet terkunci dan suara tangis lemah dari dalam. Setelah berhasil dibuka paksa, ditemukan bayi laki-laki dalam bungkusan kain usang dengan tali pusar masih menggantung.

Saksi mata bernama Andi (29), penumpang gerbong yang sama, menuturkan, “Saya kaget, petugas tiba-tiba berlari sambil menggendong benda. Ternyata bayi, masih sangat kecil dan kedinginan.” Petugas KAI segera memberikan pertolongan pertama dan menghubungi pihak berwenang di Stasiun Solo Balapan.

Pelaku Dibekuk dalam Waktu Singkat

Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Budi Santoso langsung bergerak begitu mendapat laporan pada pukul 03.15 WIB. Bukti rekaman CCTV di stasiun keberangkatan dan kedatangan, serta pemeriksaan manifes penumpang, menjadi kunci identifikasi.

  • Tersangka HDP (inisial), perempuan 22 tahun, diduga sebagai ibu kandung bayi.
  • Tersangka NIZ (inisial), laki-laki 25 tahun, diduga sebagai ayah biologis.

Keduanya diringkus di sebuah kos-kosan di wilayah Sondakan, Laweyan, Solo, pukul 09.00 WIB. Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Catur Cahyo, mengonfirmasi bahwa pasangan ini nekat membuang bayinya karena belum menikah dan takut akan tekanan keluarga. “Mereka mengaku panik dan tidak sanggup membesarkan anak,” jelasnya.

Kondisi Bayi dan Perawatan Medis

Saat dievakuasi, bayi mengalami hipotermia dengan suhu tubuh 35 derajat Celsius serta dehidrasi sedang. Tim medis RS Bhayangkara Polda Jateng langsung menempatkannya di inkubator NICU. Dokter spesialis anak, dr. Rini, menyatakan bahwa setelah 12 jam perawatan, kondisi si kecil berangsur pulih. “Berat badannya hanya 2,3 kg, tapi refleksnya cukup baik. Kami optimistis bisa diselamatkan,” ucapnya pada konferensi pers.

Langkah Hukum dan Masa Depan Bayi

Polisi menjerat HDP dan NIZ dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76B jo Pasal 77B, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Saat ini, Dinas Sosial Kota Surakarta telah mengajukan permohonan perwalian sementara untuk mengasuh bayi tersebut setelah keluar dari rumah sakit.

UPDATE 1 JAM LALU: Proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan akan melakukan tes DNA untuk membuktikan hubungan biologis. Sementara itu, nomor telepon 110 siaga bagi masyarakat yang ingin melaporkan informasi tambahan terkait kasus ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User