Pelaku Teror Ancaman Bom SD Jagakarsa Ditangkap Kurang dari 24 Jam
JAKARTA — Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial MY yang diduga kuat sebagai dalang di balik pesan ancaman bom ke Sekolah Dasar Negeri Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Se...
JAKARTA — Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial MY yang diduga kuat sebagai dalang di balik pesan ancaman bom ke Sekolah Dasar Negeri Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung kilat kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Penangkapan Kilat
Tim gabungan Reserse Mobile dan Intelkam menyergap MY di kediamannya di kawasan Jagakarsa tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam yang digunakan untuk mengirimkan pesan teror. "Kami bergerak cepat begitu identitas terduga terkonfirmasi," ujar seorang penyidik yang menolak disebutkan namanya.
Kronologi Ancaman
Ancaman bom diterima pihak sekolah melalui aplikasi pesan singkat pada pagi hari. Pesan itu menyebutkan akan ada ledakan di lingkungan sekolah. Panik, guru dan staf segera mengevakuasi ratusan siswa ke area aman dan menghubungi pihak berwajib. Tim penjinak bom diterjunkan dan menyisir seluruh area, namun tidak menemukan bahan peledak apa pun. Aktivitas belajar mengajar terpaksa dihentikan sementara. Sejumlah orang tua yang mendengar kabar itu langsung bergegas menjemput anak-anak mereka. Suasana sempat mencekam.
Motif Masih Misterius
Hingga kini, motif pelaku masih terus digali. Polisi menduga ada unsur personal atau dendam pribadi, namun belum ada pernyataan resmi. Pemeriksaan intensif terhadap MY sedang berlangsung. "Kami masih mendalami keterkaitan tersangka dengan institusi atau pihak lain. Hasil sementara belum bisa kami publikasikan," tambah sumber kepolisian.
Respons Sekolah dan Warga
Kepala sekolah dan komite orang tua murid mengapresiasi gerak cepat aparat. "Kami sangat lega pelaku sudah ditangkap. Semoga ini menjadi pelajaran," kata seorang orang tua murid. Polisi memperketat patroli di sekitar sekolah dan memasang personel tambahan untuk menenangkan warga.
MY dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ancaman terorisme. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara menanti. Pihak berwenang menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk teror yang meresahkan masyarakat, apalagi menyasar anak-anak. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Patroli siber ditingkatkan untuk mengantisipasi ancaman serupa di masa depan.
Baca juga:
Comments (0)