Komisi III Gelar Audiensi Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Komisi III DPR menghelat audiensi khusus menindaklanjuti tragedi pembakaran tiga santri di Lombok Tengah. Dua orang sudah berstatus tersangka, namun desakan keadilan dari p...
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Komisi III DPR menghelat audiensi khusus menindaklanjuti tragedi pembakaran tiga santri di Lombok Tengah. Dua orang sudah berstatus tersangka, namun desakan keadilan dari pihak keluarga terus menggema.
Sidang Darurat di Gedung DPR
Audiensi berlangsung di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6). Hadir perwakilan keluarga korban, kuasa hukum, serta pejabat Kepolisian Daerah NTB. Komisi III dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, didampingi anggota lain.
Suasana berlangsung tegang saat keluarga korban menceritakan penderitaan para santri yang menjadi korban. “Kami ingin kepastian hukum. Tidak boleh ada yang melindungi pelaku,” ujar salah satu perwakilan keluarga dengan suara bergetar, dikutip dari keterangan tertulis.
Kronologi Dugaan Pembakaran
Insiden nahas itu terjadi pada Senin dini hari, 3 Juni 2024, di asrama Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Tiga santri yang sedang tertidur lelap tiba-tiba mendapati kobaran api melahap bagian belakang kamar mereka.
Api diduga berasal dari bahan bakar yang sengaja disiramkan oleh orang tak dikenal melalui ventilasi. Ketiga korban, berinisial MF (15), RA (16), dan AS (17), mengalami luka bakar serius dan kini masih dirawat intensif di RSUD Praya.
Dua hari pasca peristiwa, tim Reskrim Polres Lombok Tengah menangkap dua pria berinisial SH (28) dan MB (31) yang diduga kuat sebagai eksekutor. Kapolres Lombok Tengah, AKBP I Dewa Gede Artha, menyebut motif sementara masih didalami, namun mengarah pada dendam pribadi.
Tuntutan Keadilan Keluarga
Keluarga korban tidak hanya menuntut hukuman berat bagi para pelaku, tetapi juga meminta polisi mengungkap kemungkinan aktor intelektual di balik aksi biadab itu. “Dua tersangka ini hanya pelaku lapangan. Kami yakin ada yang menyuruh,” kata paman korban, H. Ahmad Syarifudin, di sela audiensi.
Mereka juga meminta Komisi III mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan tidak ada tebang pilih. Kuasa hukum keluarga, Lalu Muhamad Ali, menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan gugatan hukum perdata untuk restitusi biaya perawatan korban.
Sikap Komisi III DPR
Menanggapi tuntutan itu, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III akan mengawal penanganan kasus ini. “Kami akan panggil Kapolda NTB dan Kapolres Lombok Tengah pekan depan untuk memaparkan perkembangan penanganan. Tidak boleh ada yang main-main,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga mendesak agar penyidik segera menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jika ditemukan unsur niat menghilangkan nyawa. Komisi III berjanji mengunjungi langsung para korban di Lombok dalam waktu dekat.
UPDATE MENIT LALU: Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lombok Tengah. Polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan motif. Sementara itu, kondisi korban dilaporkan berangsur membaik meskipun masih diperlukan operasi lanjutan.
Baca juga:
Comments (0)