Mahasiswa UIN Padang Diangkut Usai Aksi, Kejati Klaim Undangan Diskusi

PADANG — Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang dilaporkan dibawa oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat hanya beberapa jam setelah ia mengikuti demonstrasi menuntut tra...

Jul 13, 2026 - 21:57
0 0
Mahasiswa UIN Padang Diangkut Usai Aksi, Kejati Klaim Undangan Diskusi

PADANG — Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang dilaporkan dibawa oleh petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat hanya beberapa jam setelah ia mengikuti demonstrasi menuntut transparansi penanganan kasus korupsi. Insiden yang terjadi pada Selasa sore ini langsung memicu gelombang protes dari kalangan aktivis dan sivitas akademika. Kejati Sumbar dengan tegas membantah adanya penjemputan paksa dan menyebut peristiwa itu sebagai undangan untuk berdiskusi.

Kronologi Penjemputan Versi Saksi

Menurut sejumlah saksi mata, mahasiswa berinisial MR itu baru saja kembali ke kediamannya di kawasan Lubuk Buaya setelah bubar dari aksi di depan Kantor Gubernur. Tiba-tiba, sebuah mobil minibus berpenumpang beberapa orang berpakaian sipil mendatangi lokasi. Tanpa menunjukkan surat tugas yang jelas, mereka membawa MR ke dalam kendaraan dan melaju ke arah kantor Kejati. Rekan-rekan MR yang berada di lokasi berusaha menghalangi namun tidak berdaya. “Kami kaget, tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya, Rabu (28/5).

Klaim Kejati: Undangan Diskusi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, melalui keterangan tertulis, menegaskan bahwa tidak ada penjemputan paksa. “Kami hanya mengundang yang bersangkutan untuk berdiskusi dan klarifikasi terkait materi yang disampaikan dalam demo,” katanya. Pihaknya mengklaim MR telah membuat pernyataan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Kejati memastikan mahasiswa itu sudah dipulangkan pada malam harinya. Namun, detail lokasi dan durasi “diskusi” tersebut tidak diungkap secara transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Fakta Kunci

  • Mahasiswa dibawa oleh orang tak dikenal usai aksi damai.
  • Kejati Sumbar mengaku hanya mengundang diskusi, bukan menangkap.
  • MR disebut sudah dipulangkan setelah beberapa jam.
  • Tidak ada surat resmi yang ditunjukkan saat penjemputan.
  • Sivitas akademika mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi.

Reaksi Kampus dan Aktivis

Pihak rektorat UIN Imam Bonjol hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, sejumlah dosen dan organisasi mahasiswa menyatakan keprihatinan mendalam. “Ini jelas bentuk teror terhadap kebebasan berekspresi,” tegas koordinator BEM UIN dalam pesan singkat. Aliansi Jurnalis Independen Padang juga mendesak Kejati untuk transparan dan menjamin hak-hak mahasiswa. Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumbar mengecam keras langkah kejaksaan yang dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi.

Menanti Klarifikasi Menyeluruh

Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik terang apakah insiden ini akan ditindaklanjuti oleh ombudsman atau lembaga pengawas penegak hukum. Masyarakat sipil menuntut investigasi independen karena praktik penjemputan tanpa prosedur resmi dianggap berbahaya dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparatur kejaksaan. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Kejati Sumbar dalam menegakkan hukum tanpa menebar rasa takut di kalangan warga kritis.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User