Motif Pelaku Sekap Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp 230 Juta

Aparat kepolisian akhirnya mengungkap motif di balik tindakan keji penyekapan terhadap tiga karyawan oleh pemilik sebuah percetakan di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ter

Jul 06, 2026 - 13:27
0 0
Motif Pelaku Sekap Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp 230 Juta

Aparat kepolisian akhirnya mengungkap motif di balik tindakan keji penyekapan terhadap tiga karyawan oleh pemilik sebuah percetakan di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pemborgolan dan penyekapan ini dipicu oleh tuduhan pencurian sejumlah pelat percetakan yang nilainya fantastis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyampaikan kronologi penangkapan kepada awak media kami. Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemilik usaha beserta anak buahnya ini bermula dari hilangnya material produksi berupa pelat besi. Pelaku yang menduduki posisi sebagai pemilik menduga kuat bahwa tiga karyawannya bertanggung jawab atas hilangnya aset tersebut.

Motif dan Tuduhan

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/6/2026), Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan alasan di balik perbuatan para tersangka. Menurut laporan yang diterima tim Redaksi Beritatercepat.com, dugaan penggelapan atau pencurian ini berkaitan dengan aset vital milik perusahaan.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,"

uraian tersebut membuka tabir misteri penyekapan yang sebelumnya ditangani oleh personel Polres Metro Jakarta Pusat.

Tuntutan Ganti Rugi

Selain tuduhan pencurian barang senilai hampir seperempat miliar tersebut, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya unsur pemerasan dalam kasus ini. Tersangka utama berinisial MLM diduga kuat memberikan perintah langsung untuk melakukan penyekapan. Selama para korban berada dalam kondisi tidak bebas dan kaki mereka diborgol, para pelaku mengajukan tuntutan ganti rugi yang spesifik. Setiap korban dipaksa untuk menebus kebebasan mereka dengan sejumlah uang, yakni masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Dengan demikian, total uang tebusan yang coba diperas dari ketiga karyawan malang tersebut mencapai Rp 150 juta. Berdasarkan temuan di lapangan, pihak kepolisian kini terus mendalami jaringan dan peran masing-masing tersangka dalam kasus kekerasan yang mengaitkan hubungan industrial dan tindak pidana umum ini. Proses hukum terhadap pelaku pemilik percetakan tersebut kini terus berlanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Fact Checker. Memverifikasi klaim viral secara cepat dan akurat.

Comments (0)

User