MAKI Apresiasi Cepat Prabowo Alihkan Kasus Febrie ke Kejagung

JAKARTA — Keputusan strategis Presiden Prabowo Subianto menarik penanganan dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Bareskrim Polri menuai dukun...

Jul 12, 2026 - 14:46
0 0
MAKI Apresiasi Cepat Prabowo Alihkan Kasus Febrie ke Kejagung

JAKARTA — Keputusan strategis Presiden Prabowo Subianto menarik penanganan dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Bareskrim Polri menuai dukungan. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai langkah ini efektif meredakan ketegangan yang berpotensi mengoyak soliditas penegak hukum.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026), menyampaikan terima kasih karena presiden bergerak cepat mengakhiri silang pendapat publik. Menurutnya, tindakan tersebut membuktikan komitmen negara untuk menjaga marwah pemberantasan korupsi tanpa menciptakan konflik horizontal antarlembaga.

Hindari Hambatan Prosedural dan Gesekan

Boyamin merinci argumentasi kunci di balik dukungannya. Ia menjelaskan, jika perkara tetap ditangani Kepolisian, proses hukum akan terbentur tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan sebagai pengendali penuntutan. Pola itu, ujarnya, rawan menimbulkan ego sektoral yang memperlambat pengusutan. Sebaliknya, dengan penanganan langsung di Kejaksaan Agung, rantai birokrasi bisa dipangkas karena satu institusi sekaligus menyidik dan merancang dakwaan terhadap oknum internalnya.

“Begitu perkara dikelola Kejaksaan sejak awal, potensi saling lempar berkas akan hilang,” paparnya. Ia menegaskan, pelaku yang berasal dari lingkungan Kejaksaan justru harus diuji oleh sistem internal agar tidak ada celah impunitas. Langkah ini diyakini memangkas hambatan koordinasi yang selama ini kerap menjadi titik lemah penanganan kasus lintas institusi.

Jauhkan Narasi Perseteruan

Faktor lain yang disorot adalah ancaman persepsi buruk publik. Boyamin mengkhawatirkan apabila penyidikan tetap digawangi Polri, akan terbangun narasi pertarungan atau saling bongkar aib antarlembaga. Situasi semacam itu, katanya, mudah membelokkan fokus dari substansi penegakan hukum menjadi sensasi politik. “Kalau masih diproses Polisi, kesan pertentangan dan persaingan akan sangat kuat. Masyarakat bisa mengira ini ajang saling buka borok, bukan upaya serius memberantas korupsi,” ujarnya.

Dengan pelimpahan ini, MAKI optimis proses hukum akan berjalan di koridor yang tenang tanpa teriakan liar. Tujuan akhir, yaitu menghukum pelaku dan mengembalikan kerugian negara, menjadi lebih mungkin tercapai karena energi institusi tidak terkuras oleh polemik di luar ruang sidang.

Komitmen Tuntas Tanpa Gaduh

Boyamin menekankan, penyerahan perkara ke Kejaksaan adalah skema paling ideal karena lembaga pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu punya seluruh kewenangan menuntaskan kasus dari hulu ke hilir. Ia yakin pemberantasan korupsi akan menemukan jalur hukum yang bersih dari distraksi. “Penegakan hukum antikorupsi bisa berjalan tanpa suara bising, sesuai prosedur, dan tujuan akhirnya akan diraih,” pungkasnya.

Kasus Febrie Adriansyah mencuat setelah temuan transaksi mencurigakan yang awalnya diusut Polri. Tarik-menarik kewenangan antara kedua institusi sempat menimbulkan gelombang kritik di parlemen dan media. Intervensi Presiden Prabowo yang langsung mengalihkan seluruh berkas dan kewenangan ke Kejaksaan Agung kini dinilai sebagai jalan tengah cerdas yang menyelamatkan wibawa penegak hukum sekaligus memastikan proses tetap on the track.

Hingga berita ini diturunkan, Jampidsus yang baru masih bekerja merampungkan konstruksi perkara. Belum ada pernyataan resmi mengenai target waktu pelimpahan ke pengadilan, namun gelombang dukungan seperti dari MAKI memberi tekanan moral agar Kejaksaan Agung tidak bermain-main.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User