Febrie Adriansyah Bongkar Kasus Korupsi Rp1,2 Triliun, 6 Orang Ditahan

JAKARTA, DETIK INI JUGA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah baru saja menggebrak publik dengan pengumuman penahanan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan si...

Jul 12, 2026 - 15:40
0 0
Febrie Adriansyah Bongkar Kasus Korupsi Rp1,2 Triliun, 6 Orang Ditahan

JAKARTA, DETIK INI JUGA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah baru saja menggebrak publik dengan pengumuman penahanan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem teknologi informasi di salah satu BUMN strategis. Konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Febrie menegaskan, keenam tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. “Ini adalah hasil kerja keras tim penyidik dalam tiga bulan terakhir. Kami tidak akan pandang bulu,” tegasnya di hadapan awak media. Penangkapan serentak dilakukan pagi tadi di tiga kota: Jakarta, Bandung, dan Surabaya, tanpa perlawanan berarti.

Modus Operandi: Proyek Fiktif dan Mark-up

Berdasarkan keterangan Febrie, para tersangka menggunakan skema proyek pengadaan perangkat keras dan lunak yang sepenuhnya fiktif. Sebanyak 17 kontrak senilai total Rp2,8 triliun ditemukan, namun sekitar 42 persen di antaranya tidak pernah terealisasi. Sisanya mengalami penggelembungan harga hingga 300 persen dari nilai pasar wajar. Tim penyidik menyita dokumen kontrak, bukti transfer, serta aset berupa 14 properti mewah, 8 kendaraan, dan 3 rekening bernilai total Rp230 miliar.

“Mereka menggunakan vendor boneka yang dikendalikan langsung. Uang hasil korupsi kemudian mengalir ke rekening pribadi dan dialihkan ke aset-aset mewah,” jelas Febrie. Salah satu tersangka, inisial RY, diduga sebagai aktor utama yang mengatur pemenangan tender sejak tahap perencanaan.

Daftar Tersangka dan Peran

Kejaksaan menetapkan enam orang sebagai tersangka: RY (Direktur Utama BUMN), AS (Direktur Keuangan), DW (Pejabat Pembuat Komitmen), dua rekanan swasta berinisial MT dan BA, serta satu konsultan proyek berinisial FS. RY dan AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. Sementara empat lainnya diancam pidana hingga 20 tahun penjara.

Febrie mengungkapkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami sudah mengantongi sejumlah nama. Bukan tidak mungkin tersangka bertambah pekan depan,” ujarnya. Tim juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana ke luar negeri.

Kronologi Penyelidikan

Kasus ini mulai terendus setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan audit pada Maret 2026. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada April, ditingkatkan ke penyidikan pada Mei setelah mengantongi setidaknya dua alat bukti. Sebanyak 78 saksi telah diperiksa, termasuk mantan pejabat BUMN dan auditor internal. Februari hingga Juni, tim menyita ribuan dokumen elektronik dan fisik.

“Breakthrough terjadi ketika kami menemukan email internal yang membahas pembagian fee. Dari situ kami rekonstruksi seluruh aliran dana,” kata Febrie. Ia menambahkan, barang bukti yang disita hari ini akan diinventarisasi untuk memperkuat berkas perkara yang ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan.

Respons Publik dan Langkah Lanjutan

Pengumuman ini langsung memicu reaksi luas. Pengamat antikorupsi menilai langkah Jampidsus patut diapresiasi, namun meminta proses hukum berjalan transparan. “Kita ingin lihat apakah ini hanya pucuk gunung es. Modus proyek fiktif di BUMN sudah terlalu sering terjadi,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dalam keterangan terpisah.

Sementara itu, Febrie memastikan pihaknya akan mengembangkan penyidikan ke aspek pencucian uang. “Kami targetkan aset recovery maksimal. Negara tidak boleh dirugikan,” tegasnya. Ia juga mengimbau perusahaan milik negara untuk memperketat sistem pengadaan guna mencegah kasus serupa. Konferensi pers berlangsung sekitar 45 menit dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih membuka posko pengaduan masyarakat untuk menerima informasi tambahan. Masyarakat yang memiliki bukti atau keterangan terkait kasus ini diimbau menghubungi hotline resmi 24 jam. “Kami jamin kerahasiaan pelapor,” pungkas Febrie.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User