DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Tinggi
Komisi III DPR RI baru saja membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal tiga kasus dugaan korupsi besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Ketiga kasus itu melibatkan nama mantan Jaksa A...
Komisi III DPR RI baru saja membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal tiga kasus dugaan korupsi besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Ketiga kasus itu melibatkan nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Panja ini akan memantau perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor batu bara, tata kelola dana pensiun ASABRI, dan proyek baja PT Krakatau Steel. Pembentukan Panja menandakan komitmen DPR untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi politik.
Tiga Kasus Korupsi Strategis
Berdasarkan data yang dihimpun, tiga perkara itu adalah:
- Kasus Batu Bara: Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merugikan negara triliunan rupiah.
- Kasus ASABRI: Manipulasi investasi dana pensiun prajurit TNI/Polri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- Kasus Krakatau Steel: Proyek pengadaan dan investasi yang diduga dikendalikan oleh pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
Ketiganya melibatkan perusahaan besar dan jejaring pejabat tinggi, sehingga menjadi sorotan publik dan legislatif. Status tersangka Febrie Adriansyah dalam tiga kasus ini menambah bobot politik dari pembentukan Panja.
Status Hukum Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai JAM Pidsus, kini menyandang status tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti keterlibatannya dalam pengaturan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.
“Panja ini dibentuk untuk memastikan tidak ada upaya melindungi atau menghalangi proses hukum terhadap siapapun, termasuk mantan pejabat,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senin (11/7/2026).
DPR menekankan bahwa pembentukan Panja bukan untuk mengintervensi proses yudisial, melainkan memperkuat pengawasan parlemen agar kasus ini tidak mandek atau dipetieskan.
Langkah Cepat DPR
Panja akan segera mengagendakan rapat dengan Kejaksaan Agung, BPK, dan PPATK untuk memperoleh data akurat. Anggota Panja dari berbagai fraksi menyatakan siap membongkar dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan panggil semua pihak terkait, termasuk saksi-saksi kunci. Tidak boleh ada yang ditutupi,” kata anggota Panja, Arteria Dahlan.
Panja dijadwalkan bekerja selama tiga bulan untuk kemudian melaporkan hasil pengawasannya kepada pimpinan DPR. Publik berharap pembentukan Panja ini dapat mempercepat penuntasan tiga kasus besar yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Dewan juga mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tetap profesional dan tidak terpengaruh tekanan politik. “Ini momentum bagi penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Adies Kadir.
Baca juga:
Comments (0)