Mahfud MD: Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Berpotensi Gugurkan Tersangka

Langkah mengejutkan Kortas Tipikor Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan rasuah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung memicu gelombang kritik. Tokoh hukum senior Mahfud MD menila...

Jul 13, 2026 - 14:27
0 0

Langkah mengejutkan Kortas Tipikor Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan rasuah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung memicu gelombang kritik. Tokoh hukum senior Mahfud MD menilai keputusan ini justru berpotensi menggugurkan status tersangka yang telah disematkan.

BREAKING — Mahfud MD menyoroti aspek prosedural yang dianggap janggal dalam pelimpahan tersebut. Menurutnya, pengalihan wewenang penyidikan di tengah jalan dapat melemahkan konstruksi hukum yang telah dibangun penyidik Polri.

"Pengalihan penyidikan seperti ini bisa berakibat fatal. Status tersangka yang sudah ada bisa saja gugur begitu saja jika mekanismenya tidak tepat," ujar Mahfud dalam keterangan yang dikutip, menekankan urgensi kejelasan hukum.

Kronologi Pelimpahan Kasus

Kortas Tipikor Polri secara resmi menyerahkan berkas penyidikan Febrie Adriansyah ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada awal pekan ini. Pelimpahan dilakukan dengan alasan efisiensi dan sinergi penanganan perkara korupsi lintas institusi.

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat Jampidsus, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait penanganan sejumlah perkara di Kejaksaan. Namun detail konstruksi perkara masih belum diungkap sepenuhnya oleh kepolisian.

Risiko Hukum di Balik Pelimpahan

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, mengingatkan bahwa pelimpahan perkara di tengah penyidikan—apalagi setelah penetapan tersangka—harus memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut praktik semacam ini berpotensi melanggar asas due process of law.

STATUS TERSANGKA TERANCAM: "Jika berkas perkara dilimpahkan tanpa melalui mekanisme koordinasi supervisi yang diatur, status tersangka bisa kehilangan kekuatan hukumnya. Ini masalah serius yang harus dicermati," tegas Mahfud.

Dia menambahkan, penghentian penyidikan oleh Polri sebelum ada keputusan dari kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) dapat diartikan sebagai penghentian tidak sah. Kondisi ini, lanjutnya, sering dimanfaatkan pihak terlapor untuk mengajukan praperadilan guna menggugurkan status tersangka.

Dampak bagi Pemberantasan Korupsi

Pernyataan Mahfud MD ini memantik kekhawatiran di kalangan pegiat antikorupsi. Jika status tersangka Febrie benar-benar gugur, ini akan menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di lingkungan penegak hukum sendiri.

Beberapa pakar hukum menilai, langkah Polri melimpahkan berkas ke Kejaksaan justru bisa menjadi preseden buruk. "Hal ini membuka celah bagi tersangka lain untuk melawan penetapan status hukum mereka dengan dalih cacat prosedur," kata seorang pengamat hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.

Tantangan Transparansi

Belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai status penanganan perkara Febrie setelah pelimpahan. Ketidakjelasan ini menambah spekulasi bahwa ada lobi-lobi di balik layar yang mempengaruhi proses hukum.

Mahfud MD mendesak kedua lembaga, Polri dan Kejaksaan, untuk transparan menjelaskan alasan dan mekanisme pelimpahan. "Publik berhak tahu apa dasar pertimbangannya. Jangan sampai kasus besar ini tenggelam karena manuver prosedural yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah mengaku menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme yang berlaku.

Dengan tensi yang semakin meningkat, publik menanti langkah nyata dari Kejaksaan Agung untuk segera menentukan sikap—apakah akan melanjutkan penyidikan atau justru menghentikannya. Keputusan ini akan menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User