KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka, Diduga Terima Suap Proyek Rp 800 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Keduanya adalah Bupati Langkat Syah Af

Jul 06, 2026 - 13:01
0 0
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka, Diduga Terima Suap Proyek Rp 800 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Keduanya adalah Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) yang diketahui merupakan bagian dari tim sukses sang bupati.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari permintaan sejumlah uang sebagai fee proyek oleh Bupati Syah kepada Yaqub. Permintaan itu kemudian dipenuhi oleh Yaqub secara bertahap hingga mencapai nominal yang cukup signifikan.

"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Dari total suap senilai Rp 800 juta tersebut, penyerahan dilakukan dalam beberapa tahap. Meskipun rincian lengkap soal waktu dan mekanisme penyerahan belum diurai secara gamblang oleh pihak KPK, lembaga antirasuah ini memastikan bahwa bukti penerimaan tersebut telah dikantongi dan menjadi dasar kuat penetapan tersangka. Dana tersebut diduga mengalir sebagai imbalan atas keleluasaan yang diberikan Bupati Syah kepada Yaqub dalam menggarap sejumlah proyek strategis di wilayah Langkat.

Peran Tim Sukses dan Modus Operandi

Keberadaan Yaqub yang merupakan bagian dari tim sukses Syah Afandin menambah dimensi baru dalam kasus ini. Pola relasi kuasa antara kepala daerah dan tim pemenangannya kerap menimbulkan konflik kepentingan, terutama saat berlanjut ke ranah pengelolaan anggaran daerah. Pihak KPK kini tengah mendalami lebih lanjut apakah ada proyek-proyek lain yang dimenangkan oleh Yaqub dan rekan-rekannya dengan modus serupa.

Informasi yang dihimpun media kami menyebutkan bahwa penyelidikan kasus ini sudah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup berupa aliran dana, dokumen proyek, serta keterangan saksi-saksi yang memperkuat dugaan adanya transaksi ilegal antara Bupati Syah dan Yaqub. Barang bukti turut diamankan dari beberapa lokasi penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua pihak untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil guna mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi lain yang akan dipanggil dalam waktu dekat. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Langkat sebelumnya juga pernah tercoreng oleh kasus korupsi yang menyeret kepala daerah sebelumnya. Publik berharap KPK mampu menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut. Dukungan moril terus mengalir agar lembaga antikorupsi tetap bekerja maksimal tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum kedua tersangka belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, aktivitas pemerintahan di Kabupaten Langkat dipastikan tetap berjalan di bawah kendali Wakil Bupati sesuai mekanisme yang berlaku. Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Reporter Teknologi. Reporter teknologi terkini dan rilis produk.

Comments (0)

User