KPK Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Tengah Malam

BARU SAJA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Etik Suryani, Bupati Sukoharjo, pada Sabtu (11/7) dini hari. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan inte...

Jul 12, 2026 - 16:03
0 0
KPK Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Tengah Malam

BARU SAJA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Etik Suryani, Bupati Sukoharjo, pada Sabtu (11/7) dini hari. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kronologi Penangkapan

Etik Suryani tiba di Kantor KPK pada Jumat (10/7) petang dengan pengawalan ketat. Ia datang memenuhi panggilan penyidik yang telah menjadwalkan pemeriksaan seusai operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/7) lalu. Setelah menjalani rangkaian pertanyaan, status hukumnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada pukul 01.30 WIB. Tak lama kemudian, penyidik langsung mengenakan rompi oranye khas KPK dan memborgol kedua tangannya.

  • Waktu: Sabtu, 11 Juli, pukul 02.15 WIB.
  • Lokasi: Ruang Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
  • Proses: Pemeriksaan kesehatan, penandatanganan berita acara, dan penempatan di sel tahanan cabang KPK.

Dugaan Suap Proyek Infrastruktur

KPK menyebut Etik diduga menerima suap senilai total Rp 2,1 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu diduga mengalir melalui ajudan dan keluarganya untuk memenangkan proyek pembangunan jalan serta irigasi di Sukoharjo tahun anggaran 2019–2020.

UPDATE: Tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 560 juta, dokumen kontrak, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pihak pemberi suap. Selain Etik, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu seorang kepala dinas dan satu pengusaha lokal.

Pernyataan Resmi KPK

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama guna memperlancar penyidikan. "Penahanan diperlukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi," tegasnya dalam konferensi pers dini hari. Ia menambahkan bahwa perbuatan Etik melanggar Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Respons dan Evakuasi

Rumah dinas Bupati di Sukoharjo masih dijaga ketat aparat sejak operasi senyap Rabu lalu. Sejumlah spanduk dukungan sempat terpasang, namun langsung dicopot petugas keamanan. Sementara itu, aktivitas di kawasan perkantoran Pemkab Sukoharjo dilaporkan berjalan normal, meski beberapa agenda pejabat dibatalkan.

Seorang saksi mata yang enggan disebut namanya mengaku melihat iring-iringan mobil tahanan meninggalkan Gedung KPK menuju Rutan K4 sekitar pukul 02.30 WIB. "Kelihatan mobilnya keluar pelan-pelan, ada penjagaan super ketat," ujarnya.

Rekam Jejak dan Imbauan

Etik Suryani merupakan bupati perempuan pertama di Sukoharjo yang baru menjabat dua tahun. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat OTT KPK di masa pandemi. Lembaga antirasuah itu mengimbau seluruh pejabat publik untuk tidak memanfaatkan situasi darurat kesehatan demi meraup keuntungan pribadi.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan oleh pihak tersangka. Meski demikian, KPK menegaskan telah memiliki setidaknya tiga alat bukti kuat sebelum melakukan penahanan. Proses penyidikan diperkirakan akan mengungkap jaringan penerimaan dana yang lebih luas.

DILAPORKAN: Tim penyidik masih memburu satu orang lainnya yang diduga sebagai perantara pemberian suap dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User