OJK Perketat Regulasi, Tutup Ruang Abu-Abu Financial Influencer
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat mempersempit celah yang selama ini dimanfaatkan para financial influencer untuk beroperasi di area abu-abu antara edukasi dan rekomendasi keuang...
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat mempersempit celah yang selama ini dimanfaatkan para financial influencer untuk beroperasi di area abu-abu antara edukasi dan rekomendasi keuangan. Langkah ini diambil menyusul maraknya konten investasi di media sosial yang dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.
Dalam keterangan resminya, regulator menegaskan pentingnya kejelasan posisi bagi setiap pihak yang menyebarluaskan informasi di sektor jasa keuangan. "Wilayah abu-abu harus ditutup. Tidak boleh lagi ada yang berdalih memberi edukasi padahal sedang mengarahkan publik ke produk tertentu tanpa izin," tegas sumber internal OJK yang menolak disebutkan namanya.
Pisahkan Edukasi dan Ajakan
Selama ini, banyak kreator konten yang menyajikan analisis saham, reksa dana, atau aset kripto tanpa batasan yang jelas. Mereka kerap menggunakan istilah teknis dan data pasar, namun pada saat bersamaan menyelipkan kode referral atau ajakan membeli. Kondisi ini membuat konsumen sulit membedakan mana konten yang murni memberi pemahaman dan mana yang berisi call to action terselubung.
OJK menilai, praktik tersebut telah melampaui fungsi edukatif. Secara substansi, aktivitas itu sudah masuk kategori pemberian rekomendasi yang hanya boleh dilakukan oleh pihak berlisensi, seperti Penasihat Investasi atau Wakil Manajer Investasi. Aturan baru akan mematok tiga indikator utama: keberadaan rekomendasi spesifik produk, adanya imbalan dari penyedia jasa keuangan, serta frekuensi dan pola konten yang bersifat direktif.
Sanksi Tegas Menanti
Bagi yang melanggar, OJK menyiapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan akun media sosial bekerja sama dengan platform digital, hingga denda material. Bahkan dalam kasus berat, oknum dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan dugaan melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
“Kami tidak anti edukasi. Justru literasi keuangan adalah prioritas. Tetapi harus ada rambu yang melindungi masyarakat dari potensi konflik kepentingan dan informasi bias,” lanjut sumber tersebut. OJK juga akan memperkuat unit pemantauan siber untuk mendeteksi konten-konten yang menyalahi ketentuan.
Respons Influencer Terbelah
Komunitas financial influencer menyambut dingin kebijakan ini. Sebagian merasa ruang gerak mereka akan dibatasi, terutama bagi yang menggantungkan pendapatan dari program afiliasi. “Kalau hanya boleh menyampaikan definisi umum tanpa contoh riil, konten akan hambar dan tidak menarik. Padahal tujuan kami membantu orang awam paham,” ujar Aulia, seorang kreator konten investasi dengan 120 ribu pengikut.
Namun, kelompok lain justru mendukung. Menurut mereka, aturan ini akan memisahkan influencer yang kredibel dan yang hanya mengejar komisi. Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia pun menyatakan siap berkolaborasi dengan OJK untuk merancang kurikulum sertifikasi khusus bagi influencer agar bisa tetap berkarya dalam koridor yang sah.
Perlindungan Konsumen Jadi Panglima
OJK menggarisbawahi bahwa penguatan aturan ini berakar pada mandat perlindungan konsumen. Data pengaduan yang masuk sepanjang tahun lalu menunjukkan kenaikan 35% laporan terkait investasi bodong yang dipromosikan figur publik di media sosial. Banyak korban mengaku tergiur iming-iming keuntungan besar dari konten yang dikemas mewah.
Dengan payung hukum yang lebih tegas, regulator berharap ekosistem informasi keuangan digital menjadi lebih sehat dan akuntabel. “Kami ingin masyarakat tetap bisa belajar, tapi dari sumber yang bertanggung jawab. Jangan sampai niat menabung dan berinvestasi justru berujung kerugian karena informasi yang tidak netral,” tutup pernyataan OJK.
Baca juga:
Comments (0)