KPK Sita Rp21,2 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan

BREAKING NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan dan menyita aset senilai Rp21,2 miliar. Penangkapan ini mengungkap skema pemer...

Jul 12, 2026 - 15:08
0 0
KPK Sita Rp21,2 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan

BREAKING NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan dan menyita aset senilai Rp21,2 miliar. Penangkapan ini mengungkap skema pemerasan sistematis terhadap aparatur sipil negara yang diduga sudah berlangsung sejak masa jabatan bupati sebelumnya.

KPK menetapkan tiga tersangka: Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM). Mereka diduga memotong insentif pegawai hingga 40 persen untuk disetor ke bupati.

Modus Baru ‘Setoran Upah Pungut’

Praktik kotor ini berawal dari dua Surat Keputusan Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Etik lalu memanfaatkan regulasi itu untuk memerintahkan Richard mengumpulkan sebagian besar insentif yang diterima pegawai BPKAD.

Detail skemanya: Richard memerintahkan pejabat eselon III menyetor potongan sekitar 40 persen dari insentif mereka kepada Sekretaris BPKAD, Nardi. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Etik. KPK menemukan bukti komunikasi menggunakan kode “tambah...” dan istilah lain untuk menyamarkan transaksi.

  • 40 persen – potongan insentif pegawai BPKAD yang dikumpulkan
  • Dua SK Bupati – dasar hukum yang disalahgunakan
  • Tiga tersangka – Bupati, Kepala BPKAD, dan Kabag Umum Setda
  • Rp21,2 miliar – aset sitaan KPK
  • Warisan korupsi – pola serupa dilakukan suami Etik saat menjabat bupati

‘Tradisi’ Warisan Suami

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, pemerasan ini bukan kasus pertama. “Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” ujarnya dalam konferensi pers Sabtu (11/7).

Dengan demikian, korupsi tersebut sudah menjadi siklus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. KPK menduga dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional politik.

Kronologi OTT Jumat Malam

Tim penindakan KPK bergerak pada Jumat (10/7) malam setelah menerima laporan masyarakat. Petugas mengamankan Etik dan sejumlah pihak di beberapa lokasi di Sukoharjo. Barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan catatan transaksi langsung disita.

Para tersangka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif. Etik terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring keluar dari gedung, Sabtu siang.

Ancaman Hukuman Maksimal

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh pejabat. Ancaman hukumannya: penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

KPK akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami tidak akan berhenti pada tiga orang ini. Jika ada bukti perkembangan, pasti kami tindak lanjuti,” tegas Asep.

Aset sitaan senilai Rp21,2 miliar dalam bentuk uang tunai, properti, dan kendaraan menjadi bukti nyata betapa masifnya korupsi yang menggerogoti insentif pegawai rendahan. Publik kini menanti kecepatan proses hukum dan pengembalian kerugian negara.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User