KPK Tahan Bupati Sukoharjo, Raup Rp2,93 Miliar dari Pemerasan
KPK resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam kasus pemerasan sistematis terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Tersangka diduga meraup Rp2,93 miliar sepanjang 20...
KPK resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam kasus pemerasan sistematis terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Tersangka diduga meraup Rp2,93 miliar sepanjang 2021 hingga 2026.
Langkah penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti kuat terkait aliran dana ilegal yang bersumber dari potongan tunjangan hingga setoran berkala anak buahnya. Kasus ini tergolong pemerasan dalam jabatan yang menyasar bawahan langsung bupati.
Modus: Pungutan Wajib Berkedok Arahan Pimpinan
Tim KPK mengungkap modus yang digunakan tersangka cukup rapi. Etik diduga memerintahkan beberapa kepala dinas dan pejabat eselon untuk menyetorkan sejumlah uang tertentu setiap bulannya. Setoran tersebut dikemas seolah sebagai arahan pimpinan untuk kepentingan operasional tertentu, namun nyatanya mengalir ke rekening pribadi.
Potongan tunjangan hingga 10-20 persen disebut menjadi salah satu sumber aliran dana. Tersangka memanfaatkan kewenangannya untuk menekan bawahannya agar memenuhi permintaan tersebut. Beberapa pejabat yang menolak diduga langsung dimutasi ke posisi yang tidak strategis.
Nilai Fantastis dalam Lima Tahun
Total perolehan mencapai Rp2,93 miliar hanya dalam kurun waktu lima tahun. Angka tersebut berdasarkan penelusuran bukti transaksi yang dikumpulkan penyidik dari berbagai rekening dan keterangan saksi. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk pembelian aset dan pembiayaan gaya hidup.
"Praktik pemerasan ini sudah berjalan terstruktur. Ada pola setoran yang sama setiap bulan dari beberapa pejabat," ungkap sumber di lingkungan penyidikan. KPK kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga tersangka yang diduga turut menikmati hasil pemerasan.
Evakuasi Barang Bukti dan Aset
Pada saat penangkapan, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga kuat menjadi petunjuk aliran dana. Penyidik langsung menyegel beberapa ruangan di lingkungan Pemkab Sukoharjo untuk mencegah penghilangan barang bukti.
Rumah pribadi dan kantor dinas tersangka turut digeledah. Sejumlah catatan keuangan, telepon genggam, dan kunci akses rekening berhasil diamankan. KPK juga tengah menelusuri kemungkinan aliran dana ke rekening lain yang terafiliasi dengan tersangka.
Respons KPK dan Ancaman Hukuman
KPK menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dalam jabatan, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Saat ini Etik Suryani ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama masa penahanan. Proses hukum masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam mega kasus ini.
Baca juga:
Comments (0)