Komnas Perempuan Kecam Kasus Taufik Hidayat Aniaya Sadis Pacar: Tak Manusiawi!

Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melontarkan kecaman keras terhadap tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) terhadap

Jul 08, 2026 - 05:42
0 0
Komnas Perempuan Kecam Kasus Taufik Hidayat Aniaya Sadis Pacar: Tak Manusiawi!

Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melontarkan kecaman keras terhadap tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) terhadap pacarnya, YTR (29). Aksi biadab yang berlangsung selama tiga tahun di wilayah Bandung, Jawa Barat, ini dinilai sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat serius dan telah berlangsung lama tanpa terdeteksi oleh lingkungan sekitar.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam keterangannya kepada media kami, Rabu (24/6/2026), menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh disimplifikasi sebagai sekadar masalah percintaan atau dinamika hubungan sepasang kekasih. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terstruktur dalam relasi personal.

Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan kasus asmara,

Maria Ulfah menyoroti bahwa lamanya waktu penyekapan dan penganiayaan—yang mencapai tiga tahun—menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam perlindungan terhadap korban. Baik dari sisi deteksi dini oleh masyarakat maupun penegakan hukum yang responsif terhadap laporan kekerasan. Pihaknya menekankan pentingnya memutus mata rantai impunitas pelaku kekerasan domestik dan kekerasan dalam pacaran yang seringkali tersembunyi di balik tabir relasi personal yang timpang.

Peristiwa ini menguatkan data bahwa kekerasan dalam pacaran (dating violence) merupakan gerbang awal bagi siklus kekerasan yang lebih parah. Dalam kasus Taufik Hidayat, perilaku posesif dan kontrol berlebihan diduga berkembang menjadi penyiksaan fisik yang sistematis. YTR sebagai korban dilaporkan mengalami isolasi total dari dunia luar, suatu kondisi yang sangat sulit untuk keluar tanpa intervensi aktif dari pihak berwenang dan dukungan komunitas.

Komnas Perempuan mendesak agar aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk pasal penganiayaan berat dan pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, lembaga ini juga meminta pemerintah dan lembaga layanan untuk meningkatkan akses trauma healing bagi korban yang secara psikologis tentu mengalami kerusakan luar biasa akibat teror berkepanjangan tersebut.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, pelaku diketahui sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh tim kepolisian di lokasi persembunyiannya. Penangkapan ini menjadi bukti ketekunan aparat dalam membongkar kejahatan yang terstruktur di ranah privat. Publik kini menantikan transparansi proses hukum agar keadilan bagi YTR benar-benar dapat ditegakkan tanpa kompromi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Reporter Teknologi. Reporter teknologi terkini dan rilis produk.

Comments (0)

User