Pelarian Tersangka Penganiayaan Sadis Berakhir di Perumahan Bandung
Pelarian Taufik Hidayat, pria berusia 30 tahun yang menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, akhirnya terhenti. Tim kepolisian berhasil meringkusnya di sebuah ko
Pelarian Taufik Hidayat, pria berusia 30 tahun yang menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, akhirnya terhenti. Tim kepolisian berhasil meringkusnya di sebuah kompleks perumahan di wilayah Ciparay, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini mengakhiri masa buron tersangka yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Taufik tidak hanya bersembunyi di satu tempat. Sebelum akhirnya ditangkap di Bandung, ia diketahui sempat melarikan diri ke Karawang dan juga sempat menyinggahi wilayah Tangerang, Banten. Mobilitas tersangka yang cukup tinggi ini menunjukkan adanya upaya sadar untuk mengelabui aparat yang tengah memburunya.
Kronologi Penangkapan di Griya Pesona
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di Markas Polda Jabar. Ia menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka berkat kerja keras tim di lapangan.
"Berkat doanya teman-teman semua, akhirnya pada pukul 18.30 kurang lebih tadi di Ciparay, Kecamatan Ciparay, di sebuah perumahan, Griya Pesona, akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan," ujar Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers.
Tersangka Taufik Hidayat sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan secara sistematis terhadap korban berinisial YTR, yang berusia 29 tahun. Aksi keji tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penyekapan Hampir Tiga Tahun
Kasus ini menjadi sorotan publik karena durasi penyekapan yang berlangsung sangat lama. Menurut keterangan kepolisian, korban diduga disekap dan dianiaya oleh tersangka selama hampir tiga tahun. Akibat penganiayaan yang berlangsung intens tersebut, korban mengalami luka-luka fisik yang tergolong berat dan membutuhkan penanganan medis serius.
Hubungan personal antara tersangka dan korban yang berstatus sebagai kekasih membuat kasus ini semakin kompleks. Motif di balik aksi kejam tersebut masih terus didalami oleh penyidik. Yang jelas, penangkapan ini menjadi titik terang bagi upaya penegakan hukum atas kasus kekerasan domestik yang berlangsung dalam waktu sangat panjang dan menyita perhatian masyarakat.
Saat ini, Taufik Hidayat telah diamankan di Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara guna segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan penyekapan yang ancaman hukumannya cukup berat.
Comments (0)