Anggota Komnas HAM: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Butuh Perpres

Jakarta - Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menegaskan pentingnya percepatan pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat (PHB) beserta ahli warisnya. Ia mendorong agar seluruh mekanisme pem

Jul 08, 2026 - 05:42
0 0
Anggota Komnas HAM: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Butuh Perpres

Jakarta - Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menegaskan pentingnya percepatan pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat (PHB) beserta ahli warisnya. Ia mendorong agar seluruh mekanisme pemulihan ini segera dituangkan dalam sebuah Peraturan Presiden (Perpres) demi menjamin kepastian hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (23/6/2026).

Amiruddin mengingatkan bahwa upaya pemulihan hak korban PHB sebenarnya telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Namun, dalam praktiknya, payung hukum tersebut belum memberi jaminan yang kokoh. "Aturan yang ada saat ini masih menyisakan ketidakpastian hukum. Imbasnya, pemenuhan hak korban berjalan lambat dan tidak terukur," ujarnya di hadapan peserta rapat.

"Kami memandang perlu adanya Perpres. Nantinya, perpres ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat agar negara hadir secara penuh dalam pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat."

Penyelesaian non-yudisial yang dimaksud dalam Inpres 2/2023 mencakup pemberian kompensasi, restitusi, rehabilitasi, hingga pemulihan sosial bagi korban dan keluarga. Akan tetapi, banyak pihak menilai implementasinya masih setengah hati. Tanpa kekuatan hukum setingkat perpres, kementerian dan lembaga terkait kerap kesulitan menyinkronkan program, anggaran, bahkan definisi operasional yang seragam. Amiruddin menekankan, posisi korban harus ditempatkan sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan yang bergantung pada tafsir masing-masing instansi.

LPSK sebagai penyelenggara rapat koordinasi menyambut baik gagasan tersebut. Pertemuan ini sendiri menjadi ajang sinkronisasi lintas sektor agar seluruh pemangku kepentingan memiliki visi yang sama dalam penanganan korban PHB. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kemenko Polhukam, dan lembaga terkait lainnya. Mereka mendiskusikan peta jalan pemulihan yang lebih konkret, mulai dari pendataan ulang korban, asesmen kebutuhan, hingga rencana aksi tahun jamak yang memerlukan komitmen anggaran lintas tahun.

Data Komnas HAM mencatat, puluhan kasus PHB yang telah direkomendasikan penyelesaiannya melalui jalur non-yudisial masih jauh dari tuntas. Sejumlah korban dan ahli waris bahkan belum tersentuh hak dasarnya. Dengan adanya Perpres, mekanisme satu pintu di bawah kendali presiden diyakini mampu memangkas birokrasi yang berbelit. Pemerintah pun akan memiliki acuan yang jelas, sehingga tak lagi mengulur waktu dengan dalih koordinasi teknis yang tak kunjung usai.

Amiruddin berharap, langkah strategis ini tak sebatas menjadi wacana dalam ruang rapat. "Korban sudah terlalu lama menunggu. Jangan sampai keberpihakan negara hanya menjadi narasi tanpa aksi yang terukur," tegasnya. Pihaknya akan terus menyuarakan urgensi Perpres ini dalam setiap forum koordinasi, agar segera masuk dalam program legislasi prioritas pemerintah. Menurutnya, kepastian hukum adalah pintu pertama untuk memastikan luka masa lalu tak terus menjadi beban tanpa penyelesaian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yoga-mahendra

Editor Breaking. Editor breaking news dan peristiwa terkini.

Comments (0)

User