Komisi III DPR Undang Mahfud MD Bahas Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengungkapkan agenda pemanggilan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. P...

Jul 13, 2026 - 21:15
0 0

Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengungkapkan agenda pemanggilan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pemanggilan ini terkait langsung dengan kasus yang membelit mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Rencana tersebut diharapkan mampu mengurai tabir perkara yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Habiburokhman mengatakan, keterangan Mahfud sangat krusial karena yang bersangkutan pernah berada di posisi puncak koordinasi penegakan hukum. "Beliau memiliki gambaran besar. Kita perlu mendengar langsung," tuturnya usai rapat internal di kompleks parlemen, Senin (10/6). Jadwal pasti pertemuan masih dalam pembahasan, namun diproyeksikan berlangsung sebelum reses masa sidang.

Benang Merah Kasus

Febrie Adriansyah bukan nama asing di koridor Kejaksaan Agung. Ia menjabat Jampidsus pada periode krusial, menangani sejumlah perkara korupsi kelas kakap. Namun belakangan, namanya terseret dalam pusaran dugaan pelanggaran etik dan pidana. Sumber di lingkungan Kejaksaan menyebutkan, ada laporan internal tentang dugaan penyimpangan prosedur penghentian penyidikan beberapa kasus. Meskipun belum ada dakwaan resmi, publik sudah gerah.

Mahfud MD, yang saat itu menjabat sebagai Menko Polhukam, diketahui pernah beberapa kali menyoroti kinerja Jampidsus. Dalam rapat koordinasi tertutup, ia disebut meminta audit internal terhadap penanganan perkara tertentu. Hal inilah yang ingin didalami oleh Komisi III. "Kami tidak ingin berspekulasi. Kami ingin data dan fakta," tegas Habiburokhman.

Mengapa Mahfud?

Alasan pemanggilan Mahfud cukup mendasar. Sebagai mantan koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, ia memiliki akses langsung terhadap dinamika di tubuh kejaksaan. Selama bertugas, Mahfud dikenal vokal. Ia sering mengkritik lambannya reformasi birokrasi hukum. Beberapa kali ia mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan internal. Komisi III menilai, Mahfud bisa memberi perspektif menyeluruh, tidak sekadar teknis yuridis tapi juga politik anggaran dan kebijakan pengawasan.

Apalagi, kasus Febrie Adriansyah mendapat sorotan tajam media. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak transparansi. Mereka khawatir ada upaya pelemahan pemberantasan korupsi. Dengan menghadirkan Mahfud, Komisi III ingin memastikan bahwa pengawasan DPR berjalan efektif dan tidak menjadi ajang manuver politik.

Tantangan dan Harapan

Pemanggilan mantan pejabat tinggi seperti Mahfud bukan tanpa tantangan. Protokol keamanan dan jadwal yang padat bisa menjadi kendala. Namun Habiburokhman optimistis. "Kita sudah berkomunikasi informal. Responnya positif," ujarnya. Jika terealisasi, sesi dengar pendapat ini akan digelar secara terbuka agar publik bisa memantau langsung.

Publik pun berharap banyak. Kasus ini bukan hanya tentang satu orang, melainkan ujian bagi integritas lembaga penegak hukum. DPR berkepentingan memastikan tidak ada kriminalisasi atau impunitas. Apapun hasilnya, keterangan Mahfud diyakini akan mempertajam arah pengawasan.

Komisi III berjanji akan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap. "Kami tidak akan membiarkan bola panas ini menguap begitu saja," pungkas Habiburokhman. Kini semua mata tertuju pada langkah selanjutnya yang akan dilakukan Mahfud MD dan Komisi III.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User