Kejagung Koordinasi Polri-KPK, Jamin Transparansi Kasus Febrie

Kejaksaan Agung membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Langkah ini ditempuh guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan...

Jul 14, 2026 - 09:16
0 0
Kejagung Koordinasi Polri-KPK, Jamin Transparansi Kasus Febrie

Kejaksaan Agung membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Langkah ini ditempuh guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Koordinasi lintas lembaga langsung digelar. Tim dari Kejagung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) duduk bersama menyusun strategi penanganan. Pertemuan tersebut menegaskan komitmen bersama untuk tidak menutup-nutupi fakta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim khusus dibentuk untuk menjaga independensi penyidikan. “Kami menjamin tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengintervensi proses hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/5).

Febrie Adriansyah diketahui sebagai mantan pejabat tinggi di salah satu kementerian. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Proyek tersebut diduga sarat dengan rekayasa tender dan suap.

Sumber di internal Kejagung menyebutkan bahwa tim khusus akan bekerja secara tertutup untuk sementara waktu. “Bukti-bukti yang ada cukup kuat. Kami hanya perlu memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Kolaborasi dengan KPK dan Polri menjadi poin krusial. KPK memiliki pengalaman dalam pembuktian kasus korupsi besar, sementara Polri akan membantu pengamanan dan pelacakan aset. Kejagung sendiri memimpin langsung proses penyidikan.

Jejak Kasus dan Kerugian Negara

Dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan infrastruktur teknologi informasi pada 2018-2020. Febrie diduga mengarahkan pemenang tender dan menerima sejumlah uang dari rekanan. Nilai proyek mencapai Rp 230 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 78 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana ke beberapa pihak lain yang kini tengah didalami. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Anang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan masyarakat terkait proyek ini sejak 2022. Namun, baru pada awal 2026 Kejagung mengambil alih penanganan karena adanya bukti baru.

Tim khusus juga akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana mencurigakan. “Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK dan akan melakukan pemblokiran sejumlah rekening,” kata sumber.

Transparansi Jadi Prioritas

Untuk menjaga kepercayaan publik, Kejagung berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala. “Setiap langkah signifikan akan kami sampaikan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” janji Anang.

Langkah Kejagung ini mendapatkan apresiasi dari pengamat hukum. “Koordinasi tiga lembaga ini menjadi model penanganan perkara yang ideal. Namun komitmen pada transparansi harus diuji,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Abdul Malik.

Kejagung memastikan bahwa penetapan tersangka Febrie tidak akan menghentikan laju proyek-proyek pemerintah lainnya. “Ini murni penegakan hukum, tidak ada kaitan politik,” tambah Anang.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Tim khusus dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci pekan depan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User