Kejagung Teliti Berkas Febrie Adriansyah dengan Prinsip Kehati-hatian
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi tengah melakukan telaah mendalam terhadap berkas perkara dan seluruh barang bukti yang diserahkan oleh tim penyidik Kepolisian Negara Republik Indo...
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi tengah melakukan telaah mendalam terhadap berkas perkara dan seluruh barang bukti yang diserahkan oleh tim penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Proses ini disebut sebagai tahap krusial untuk menentukan apakah perbuatan yang disangkakan telah memenuhi unsur pidana dan layak dibawa ke persidangan.
Juru Bicara Kejagung, Anang Supriatna, menekankan bahwa institusinya tidak akan terburu-buru dalam menangani perkara ini. “Kami memastikan akan menangani kasus ini dengan ekstra hati-hati. Prinsip kehati-hatian adalah mutlak agar tidak ada kekeliruan dalam penyusunan surat dakwaan nantinya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (28/1/2026).
Penelitian Berkas oleh Jaksa Peneliti
Saat ini, berkas perkara telah diterima oleh Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Kejaksaan Agung. Tim ini bertugas memeriksa kelengkapan formil dan materiil dari seluruh dokumen yang ada. Apabila dalam kurun waktu 14 hari ke depan masih ditemukan kekurangan, jaksa akan menerbitkan petunjuk (P-18) kepada penyidik Polri untuk segera melengkapi. Namun, jika berkas dinyatakan lengkap, status tersangka akan segera diikuti dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan jaksa (P-21).
“Kita masih di tahap meneliti. Semua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen pendukung, sedang kami verifikasi. Tidak ada target yang dipaksakan. Yang penting hasilnya akurat,” tambah Anang.
Kronologi Penyerahan Berkas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan tahap I dan menyerahkan berkas perkara ke Kejagung pada awal pekan ini. Penyerahan tersebut menandai babak baru dalam penanganan kasus ini yang awalnya ditangani sepenuhnya oleh Polri. Kejagung kini memiliki kewenangan penuh untuk menilai layak tidaknya perkara ini diteruskan ke pengadilan.
Adapun Febrie Adriansyah sendiri belum memberikan pernyataan resmi. Pihak kuasa hukumnya juga belum merespons permintaan konfirmasi terkait proses ini. Kejagung memastikan hak-hak tersangka tetap dijunjung tinggi selama masa penelitian berkas berlangsung.
Komitmen Kejaksaan Agung
Kejagung berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Anang menjelaskan bahwa setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik secara resmi melalui kanal informasi yang tersedia. “Kami akan update secara berkala. Masyarakat tidak perlu khawatir, kami bekerja sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau agar tidak ada spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. “Proses ini murni penegakan hukum. Mari kita kawal bersama dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Peran Krusial Jaksa sebagai Dominus Litis
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa adalah pengendali perkara (dominus litis). Setelah menerima berkas, jaksa berhak menentukan apakah akan melimpahkan ke pengadilan, menghentikan penuntutan (SP3), atau mengembalikan ke penyidik. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara jaksa dan penyidik mengenai alat bukti atau unsur pidana, mekanisme gelar perkara gabungan akan dilakukan untuk mencari titik temu.
Tim jaksa peneliti juga akan mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat. “Kami tidak hanya melihat aspek hukum formal, tetapi juga memastikan bahwa penanganan perkara ini berkeadilan bagi semua pihak,” jelas Anang.
Baca juga:
Comments (0)