MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendaftaran tanah wakaf. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang berlangsung di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis (27/8/2026). Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, diwakili langsung oleh Wakil Wali Kota Medan, H Zakiyuddin Harahap, dalam momen penting tersebut.
Langkah ini dinilai strategis karena bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dari berbagai potensi permasalahan, seperti sengketa kepemilikan, alih fungsi lahan, hingga klaim sepihak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf pun dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Latar Belakang: Minimnya Sertifikasi Tanah Wakaf
Selama ini, masih banyak tanah wakaf di Indonesia, termasuk di Kota Medan, yang belum memiliki sertifikat resmi. Padahal, sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah di mata hukum dan menjadi instrumen utama pencegahan sengketa. Tanah wakaf yang tidak terdaftar rentan menjadi objek konflik, baik antarwarga maupun dengan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.
Program percepatan pendaftaran tanah wakaf ini sejalan dengan kebijakan nasional Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diperluas cakupannya ke objek tanah wakaf. Tanah wakaf yang telah bersertifikat akan lebih mudah dikelola dan dikembangkan, misalnya untuk pembangunan masjid, sekolah, pondok pesantren, hingga fasilitas sosial produktif. Dengan begitu, aset wakaf dapat dioptimalkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan.
Kronologi Penandatanganan Kerja Sama
Rangkaian kegiatan percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara berlangsung melalui beberapa tahap. Berikut urutan kejadiannya:
- Koordinasi antarpihak – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah BPN dan Kementerian Agama melakukan koordinasi untuk menyatukan data tanah wakaf di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
- Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) – Pemko Medan bersama pemerintah kabupaten/kota lainnya menandatangani MoU sebagai landasan hukum kerja sama percepatan pendaftaran tanah wakaf.
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) – Wakil Wali Kota Medan, H Zakiyuddin Harahap, menandatangani PKS yang memuat teknis pelaksanaan, termasuk target pendaftaran serta mekanisme pengukuran lahan.
- Pelaksanaan pengukuran dan sertifikasi – Pasca-penandatanganan, tim BPN akan melakukan pengukuran lapangan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf secara bertahap di Kota Medan.
Komitmen Pemko Medan
Kehadiran H Zakiyuddin Harahap dalam acara tersebut menegaskan keseriusan Pemko Medan dalam mendukung program pemerintah pusat dan provinsi. Sebagai perwakilan resmi Wali Kota, Zakiyuddin menyampaikan komitmen Pemko Medan untuk memfasilitasi kelancaran proses pendaftaran tanah wakaf di wilayahnya, termasuk pendampingan administratif kepada para nazir atau pengelola wakaf agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan mudah.
Manfaat Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Percepatan pendaftaran tanah wakaf membawa sejumlah manfaat bagi umat maupun pemerintah daerah, antara lain:
- Kepastian hukum aset wakaf – Tanah wakaf yang bersertifikat terlindungi dari sengketa dan klaim sepihak.
- Peningkatan kepercayaan masyarakat – Masyarakat lebih percaya menitipkan asetnya untuk wakaf karena pengelolaannya jelas dan legal.
- Optimalisasi aset umat – Tanah wakaf yang legal dapat dikembangkan untuk kegiatan produktif yang menyejahterakan umat.
- Dukungan data bagi pemerintah – Data tanah wakaf yang lengkap membantu pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan bidang keagamaan dan sosial.
Penutup
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, Pemko Medan optimistis proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Medan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset wakaf yang profesional dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat di Kota Medan.
---
Comments (0)