Aug 28, 2026
Hukum

Dhody Thahir Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemalsuan Surat

MEDAN — Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Pol

Dhody Thahir Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemalsuan Surat

MEDAN — Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Ia sedianya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada perkara dugaan pemalsuan surat.

Ketidakhadiran tersebut menambah perhatian terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Sebagai anggota lembaga legislatif daerah, pemanggilan Dhody tidak hanya menjadi bagian dari tahapan penyidikan, tetapi juga menyentuh sorotan publik terhadap sikap pejabat negara ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum.

Panggilan Pertama Berakhir Tanpa Pemeriksaan

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhody Thahir sebagai tersangka. Namun, pada panggilan pertama itu, yang bersangkutan disebut mangkir sehingga pemeriksaan belum dapat dilaksanakan.

Dalam perkara pidana, pemeriksaan tersangka merupakan tahapan penting untuk menggali keterangan secara langsung mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan. Penyidik biasanya menggunakan kesempatan tersebut untuk mengonfirmasi kronologi, motif, hubungan dengan pihak-pihak lain, serta keabsahan dokumen atau surat yang menjadi pokok perkara.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan Dhody tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut. Demikian pula, informasi mengenai apakah pihak penyidik telah menerima pemberitahuan resmi dari kuasa hukum atau pihak keluarga belum dijelaskan dalam materi yang tersedia.

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Perkara yang menjerat Dhody berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat. Meski demikian, rincian mengenai jenis surat, waktu pembuatan, pihak yang dirugikan, serta bentuk dugaan pemalsuan belum diuraikan secara lengkap.

Informasi yang terbatas membuat publik perlu menunggu penjelasan resmi dari kepolisian agar perkara tidak dipahami secara sepihak. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki dasar awal untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap tersebut, tetapi status itu belum berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sepanjang proses hukum berlangsung. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan ditentukan melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan rangkaian proses hukum berikutnya.

“Pemeriksaan terhadap tersangka diperlukan untuk menguji keterangan dan memperjelas posisi masing-masing pihak dalam perkara,” ujar sumber penegakan hukum, sebagaimana konteks penanganan perkara pidana pada umumnya.

Keterangan tersebut menggambarkan pentingnya kehadiran tersangka dalam proses penyidikan. Namun, setiap agenda pemeriksaan tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum, termasuk pemenuhan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum.

Langkah Penyidik Setelah Ketidakhadiran

Ketidakhadiran pada panggilan pertama tidak otomatis menyimpulkan bahwa tersangka menolak proses hukum. Penyidik perlu menilai alasan ketidakhadiran, memastikan surat panggilan telah disampaikan secara patut, dan menentukan langkah lanjutan berdasarkan aturan yang berlaku.

Dalam praktik penanganan perkara, penyidik dapat mengirimkan panggilan berikutnya apabila pemeriksaan masih diperlukan. Jika seseorang kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan tindakan sesuai prosedur, termasuk upaya menghadirkan yang bersangkutan secara sah.

  • Tahap pertama: penyidik memeriksa alasan ketidakhadiran tersangka.
  • Tahap berikutnya: panggilan pemeriksaan dapat dijadwalkan kembali.
  • Penentuan tindakan: langkah hukum disesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan.

Proses tersebut diharapkan berlangsung transparan dan proporsional. Publik juga menantikan penjelasan mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya serta sikap Dhody Thahir atau kuasa hukumnya terhadap perkara yang sedang ditangani Polda Sumut.

Sorotan terhadap Anggota Legislatif

Kasus ini menjadi perhatian karena Dhody merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar. Posisi tersebut membuat perkembangan perkara berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap komitmen pejabat publik dalam menghormati proses hukum.

Meski begitu, status sebagai anggota DPRD tidak menghapus hak-hak hukum seseorang. Pemeriksaan harus tetap dilakukan dengan mengedepankan asas kecermatan, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak tersangka. Di sisi lain, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan yang terbuka sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik dan alasan resmi di balik ketidakhadiran Dhody pada panggilan pertama. Kepastian informasi akan membantu mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus memastikan perkara berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Hingga tahap ini, perkara masih berada dalam proses penyidikan. Tidak ada keterangan dalam informasi awal yang menunjukkan hasil akhir perkara maupun putusan pengadilan. Karena itu, seluruh pihak perlu menunggu perkembangan resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana Dhody Thahir.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User