Habiburokhman Pimpin Panja DPR Awasi Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
JAKARTA – Komisi III DPR bergerak cepat. Ketua Komisi III Habiburokhman memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk untuk mengawal penanganan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaks...
JAKARTA – Komisi III DPR bergerak cepat. Ketua Komisi III Habiburokhman memimpin langsung Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk untuk mengawal penanganan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini ditempuh demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Bentuk Tim Khusus
Pembentukan Panja diumumkan setelah rapat internal yang berlangsung kurang dari satu jam. Habiburokhman menegaskan, panja akan bekerja dengan mekanisme pengawasan ketat, termasuk meminta laporan berkala dari Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lain yang menangani berkas perkara.
“Kita tidak ingin proses ini seperti emas yang tiba-tiba berubah menjadi cokelat. Panja hadir untuk memastikan kualitas penanganan perkara tetap terjaga sejak awal hingga vonis,” ujarnya di kompleks parlemen, Senin (14/7).
Fokus Tiga Perkara
Tiga berkas yang menjadi sorotan diduga berkaitan dengan dugaan gratifikasi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang saat Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Salah satu perkara disebut-sebut memiliki nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Panja akan memetakan potensi hambatan, mulai dari kelengkapan alat bukti hingga kemungkinan adanya upaya pelemahan pasal.
- Gratifikasi: Transaksi mencurigakan senilai Rp127 miliar yang mengalir ke sejumlah pihak terafiliasi.
- Pencucian Uang: Pembelian aset properti dan kendaraan mewah menggunakan nama keluarga.
- Penyalahgunaan Wewenang: Intervensi dalam penanganan perkara korporasi besar yang sempat dihentikan penyidikannya.
Mekanisme Pengawasan
Panja akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta penyidik Polri. Setiap perkembangan wajib dilaporkan setiap dua pekan. Habiburokhman menekankan, jika ditemukan indikasi hambatan atau penyimpangan, panja akan merekomendasikan penggunaan hak angket.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini ujian bagi penegakan hukum yang bersih. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, bukan sekadar sandiwara,” tegasnya.
Langkah DPR ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus yang menyeret jaksa bintang empat itu tak bisa direkayasa. Publik kini menunggu apakah Panja benar-benar sanggup menjaga integritas proses hukum atau justru mandul di tengah jalan.
Comments (0)