NasDem Desak Panja Awasi Tiga Perkara Korupsi Eks Jamintel Febrie
JAKARTA – Fraksi NasDem di DPR RI mendesak pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi pengusutan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Fe...
JAKARTA – Fraksi NasDem di DPR RI mendesak pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi pengusutan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas hingga ke akar permasalahan. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR dari NasDem, Rudianto Lallo, dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Kamis (15/5/2025).
Alasan Mendesak Pembentukan Panja
Rudianto menegaskan bahwa pengawasan parlemen menjadi kunci untuk memastikan tidak ada upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. “Kami melihat penanganan kasus ini terlalu lambat dan minim informasi. Padahal, tersangka adalah mantan pejabat tinggi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan setiap perkara yang melibatkan figur penting di institusi penegakan hukum.
Kronologi Tiga Perkara
Kasus pertama bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Febrie saat memproses penanganan perkara korupsi di Banten. Kasus kedua terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 25 miliar yang mengalir ke rekening keluarganya, yang kemudian memicu penyelidikan pencucian uang. Sementara perkara ketiga melibatkan dugaan intervensi Febrie dalam menghentikan penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiganya kini tengah ditelisik oleh KPK dengan dukungan penyitaan sejumlah aset.
Menurut Rudianto, tiga perkara besar itu mencakup dugaan penerimaan gratifikasi senilai miliaran rupiah dari sejumlah pengusaha, tindak pidana pencucian uang melalui pembelian aset atas nama orang lain, serta penyalahgunaan wewenang saat menangani perkara-perkara strategis di Kejaksaan Agung. Seluruh dugaan ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2022, saat Febrie masih aktif menjabat.
Kritik Terhadap Kinerja KPK
Sejak KPK menetapkan Febrie sebagai tersangka pada awal tahun 2025, perkembangan penyidikan dinilai jalan di tempat. Hingga kini, berkas perkara belum juga dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Kami mendengar banyak isu adanya tekanan terhadap proses ini. Panja bisa menjadi alat untuk menggali apakah benar ada hambatan,” kata Rudianto.
Politisi asal Sulawesi Selatan itu juga menyoroti perlunya sinergi antara KPK dan DPR. Ia meminta KPK tidak tertutup dalam memberikan data dan bersedia diaudit kinerjanya melalui Panja. “Ini bukan intervensi, melainkan wujud checks and balances,” tegasnya.
Reaksi Kejaksaan Agung
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi. Juru Bicara Kejagung, saat dikonfirmasi, hanya menyampaikan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami percaya KPK bekerja profesional,” ujarnya singkat.
Dukungan Mulai Mengalir
Wacana pembentukan Panja ini mendapat sambutan positif dari beberapa anggota dewan lintas fraksi. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Panja bisa menjadi solusi untuk mengurai kebuntuan. Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Simatupang, menilai langkah DPR prosedural dan sah-sah saja asalkan tidak mengganggu independensi penyidik.
“Jika tujuannya transparansi dan akuntabilitas, Panja justru memperkuat pemberantasan korupsi. Asal jangan sampai jadi ajang tebang pilih politik,” ujar Andi saat dihubungi secara terpisah.
Langkah Selanjutnya
Rudianto mengaku akan segera menyurati pimpinan Komisi III DPR untuk menjadwalkan rapat pembahasan Panja pekan depan. Ia optimistis usulan ini akan diterima karena banyak pihak mulai meragukan kemampuan aparat menuntaskan kasus besar seperti ini. “Kami akan kawal terus. Kasus Febrie harus menjadi pelajaran bahwa korupsi di mana pun akan dilawan,” pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)