Kortas Tipikor Tetapkan Febrie dan Don Ritto Tersangka Tiga Kasus

UPDATE TERBARU, Kortas Tipikor Polri baru saja mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dua mantan petinggi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Pengumuman ini disampaikan setelah ...

Jul 12, 2026 - 03:23
0 0
Kortas Tipikor Tetapkan Febrie dan Don Ritto Tersangka Tiga Kasus

UPDATE TERBARU, Kortas Tipikor Polri baru saja mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dua mantan petinggi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Pengumuman ini disampaikan setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan keduanya dalam tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Fakta Kunci Penetapan

  • Febrie Adriansyah: mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terseret tiga perkara korupsi sekaligus.
  • Don Ritto: ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan peran berbeda.
  • Tiga berkas perkara telah dilimpahkan penyidik Kortas Tipikor ke Plt Jampidsus.
  • Penyidikan berlangsung cepat setelah dilakukan ekspose dan gelar perkara internal.

Menit lalu, Kortas Tipikor Polri mengonfirmasi bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan. Tindakan ini mengejutkan publik karena menyasar jaksa senior di institusi penegak hukum.

Jerat Pasal Berat

Penyidik menerapkan pasal-pasal dari dua undang-undang sekaligus. Pertama, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal yang disangkakan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, atau gratifikasi yang mengakibatkan kerugian negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda.

Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal TPPU ini digunakan untuk mengejar aliran dana dari hasil korupsi yang diduga disembunyikan atau dialihkan ke berbagai aset.

Menurut sumber di lingkungan penyidikan, ketiga perkara ini berkaitan dengan penanganan kasus-kasus besar yang pernah ditangani Jampidsus di periode sebelumnya. Ada indikasi pengondisian perkara dan penerimaan uang ilegal.

Respons dan Evakuasi Hukum

Hingga berita ini diturunkan, baik Febrie maupun Don Ritto belum memberikan pernyataan resmi. Namun tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Plt Jampidsus telah menerima pelimpahan tiga berkas perkara dan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk persiapan penuntutan.

Publik dan pengamat hukum menyoroti langkah cepat Kortas Tipikor. Beberapa pihak mendesak agar kasus ini dibuka secara transparan untuk menjaga kepercayaan pada reformasi birokrasi.

Perkembangan Kasus

Saat ini penyidik masih mendalami alat bukti tambahan termasuk dokumen keuangan dan keterangan saksi. Belum ada pernyataan apakah akan ada tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Yang pasti, penetapan dua eks Jampidsus ini menjadi sinyal bahwa bersih-bersih internal penegak hukum memasuki babak baru.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User