Evaluasi Penegakan Hukum Administrasi Pemilu Jelang 2029 Didorong
JAKARTA — Desakan evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum administrasi pemilu semakin keras menjelang Pemilu 2029. Para pakar hukum tata negara menyoroti satu kelemahan fundamental yang berpote...
JAKARTA — Desakan evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum administrasi pemilu semakin keras menjelang Pemilu 2029. Para pakar hukum tata negara menyoroti satu kelemahan fundamental yang berpotensi menggugurkan asas keadilan: minimnya jaminan hak pembelaan diri bagi pihak teradu saat dugaan pelanggaran administrasi mencuat.
Fakta Krusial
- Proses sepihak: Pemeriksaan sering dilakukan tanpa memberi waktu memadai bagi teradu menyiapkan bantahan.
- Notifikasi mendadak: Banyak teradu baru mengetahui status hukum mereka setelah panggilan pemeriksaan diterima dalam hitungan jam.
- Ketiadaan pendampingan: Akses terhadap kuasa hukum pada tahap awal pemeriksaan administratif masih sangat terbatas.
- Putusan final tanpa banding: Sejumlah putusan administrasi langsung menggugurkan hak politik tanpa tersedia mekanisme banding yang efektif.
Dalam kerangka hukum acara administrasi pemilu yang berlaku, begitu suatu temuan dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran, pihak yang dituduh kerap langsung diperiksa tanpa pemberitahuan yang proporsional. Padahal, prinsip audi alteram partem—mendengar kedua belah pihak—merupakan pilar utama proses hukum yang adil. Tanpa kesempatan membela diri, keputusan yang dihasilkan berisiko cacat prosedural dan rentan menimbulkan sengketa berkepanjangan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Prof. Andi Sofyan (nama samaran), menegaskan bahwa evaluasi harus dimulai dari penguatan mekanisme pemberitahuan. “Teradu harus diberi salinan temuan lengkap, waktu yang cukup untuk merespons, dan akses terhadap pendampingan hukum sejak tahap awal. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan hak warga negara,” ujarnya dalam diskusi virtual akhir pekan lalu.
Rekomendasi Evaluasi
- Standarisasi waktu pembelaan: Bawaslu dan DKPP perlu menetapkan batas waktu minimal 3x24 jam bagi teradu untuk menyiapkan jawaban tertulis sebelum sidang pemeriksaan.
- Transparansi berkas: Seluruh alat bukti pendukung temuan wajib diserahkan kepada teradu, bukan hanya ringkasan laporan.
- Pendampingan hukum wajib: Menyediakan bantuan hukum pro bono bagi teradu yang tidak mampu, terutama pada sengketa yang berdampak pada pencalonan.
- Mekanisme banding internal: Membuka ruang bagi teradu untuk mengajukan keberatan terhadap putusan administrasi sebelum diteruskan ke jalur peradilan.
Data Bawaslu mencatat, selama Pemilu 2024 terdapat lebih dari 1.200 temuan dugaan pelanggaran administrasi yang diproses. Dari jumlah tersebut, sekitar 35 persen putusan berakhir dengan diskualifikasi atau sanksi administratif. Angka ini diprediksi meningkat pada Pemilu 2029 seiring dengan dinamika kompetisi politik yang semakin tajam.
Evaluasi ini pun dinilai mendesak karena menyangkut kepastian hukum dan legitimasi hasil pemilu. “Ketika proses administrasi abai terhadap hak dasar teradu, maka kepercayaan publik terhadap integritas pemilu akan tergerus. Jangan sampai Pemilu 2029 diwarnai oleh sengketa yang sejatinya bisa dicegah melalui prosedur yang lebih adil,” tambah Prof. Andi.
Langkah konkret, menurut para pemerhati pemilu, harus segera diambil sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029 pada pertengahan 2027. Peraturan Bawaslu dan DKPP perlu direvisi, serta harmonisasi dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan turunannya wajib diperkuat agar hak pembelaan teradu tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, melainkan praktik yang terukur dan diawasi oleh publik.
Sementara itu, sejumlah anggota Komisi II DPR RI disebut tengah menyusun rekomendasi revisi Undang-Undang Pemilu yang akan mencakup poin penguatan hak-hak prosedural ini. Publik pun menanti komitmen penyelenggara pemilu untuk menjadikan evaluasi ini sebagai fondasi pemilu yang lebih berintegritas dan berkeadilan.
Baca juga:
Comments (0)