Sopir Angkot Mengamuk Hancurkan Mobil di Bekasi, Kini Tersangka
BEKASI — Aparat kepolisian meringkus pemuda 20 tahun yang terekam membabi buta merusak kendaraan pribadi di jalanan Bekasi. Pelaku kini resmi menyandang status tersangka.Kronologi Aksi Brutal di Jal...
BEKASI — Aparat kepolisian meringkus pemuda 20 tahun yang terekam membabi buta merusak kendaraan pribadi di jalanan Bekasi. Pelaku kini resmi menyandang status tersangka.
Kronologi Aksi Brutal di Jalan
Peristiwa terjadi Senin (3/6) siang di persimpangan padat Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Sopir angkot inisial AA tiba-tiba keluar dari kendaraannya dan menghampiri sebuah sedan yang berhenti di depannya.
Tanpa aba-aba, AA memukul kaca depan mobil hingga retak, menendang pintu, lalu menarik paksa pengemudi keluar dari balik kemudi. Korban yang ketakutan sempat berteriak namun tetap mendapat bogem mentah.
- Motif sementara: tersinggung jarak kendaraan terlalu dekat
- Lokasi: lampu merah Jalan Ahmad Yani, arah Tol Bekasi Barat
- Waktu: rekaman kejadian beredar 30 menit setelah insiden
Rekaman Viral Jadi Petunjuk Penangkapan
Video berdurasi 1 menit 20 detik yang direkam saksi menyebar cepat di media sosial. Rekaman itu menjadi alat bukti awal bagi pihak berwajib.
Tim Reskrim Polres Metro Bekasi melacak identitas pelaku melalui nomor angkot dan ciri fisik yang terekam jelas. Pada Rabu (5/6) dini hari, petugas mendatangi kediaman AA di kawasan Rawalumbu, Bekasi Utara.
Satu linggis kecil yang diduga untuk merusak mobil turut diamankan. AA tidak melakukan perlawanan.
Pengakuan Saksi dan Kondisi Korban
Seorang tukang ojek online, saksi mata di lokasi, mengaku syok. "Saya langsung merekam karena takut terjadi apa-apa. Dia seperti kalap," ungkapnya. Pengemudi mobil, RY (34), mengalami luka memar di wajah dan lecet di tangan.
- Korban telah visum di RS Bhakti Kartini
- Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/112/VI/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi
Status Hukum Pelaku
Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Teguh menegaskan bahwa AA kini ditahan. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
"Kami tidak akan menoleransi aksi main hakim sendiri di jalan. Proses hukum berjalan tegas," ujar Kapolres. Polisi juga mengimbau pengemudi lain yang merasa dirugikan agar segera melapor.
Kasus ini menambah daftar panjang amukan di jalan raya yang berujung pidana. Polisi berencana memanggil saksi ahli untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga:
Comments (0)