Dua Warga Pakistan di OKU Dideportasi, Manipulasi Data Demi Dapatkan Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, resmi mendeportasi dua warga negara Pakistan berinisial MUA (30) dan MF (28) setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Berdasarkan laporan yang dih
Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, resmi mendeportasi dua warga negara Pakistan berinisial MUA (30) dan MF (28) setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kedua pria yang merupakan kakak beradik itu kedapatan memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Indonesia.
Kronologi Penangkapan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari Operasi Pengawasan Keimigrasian yang digelar oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Muara Enim pada Kamis (18/6/2026) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dalam operasi tersebut, tim menemukan kejanggalan pada dokumen izin tinggal yang dimiliki kedua WNA asal Pakistan itu. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa data yang disampaikan saat memperoleh ITAS tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. "Keduanya diduga keras telah memberikan keterangan yang tidak benar demi mendapatkan izin tinggal di Indonesia," tegas Johanes kepada awak media kami, Rabu (24/6/2026).
Upaya Penegakan Hukum Keimigrasian
Kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Imigrasi di Sumatera Selatan dalam mengawasi keberadaan warga negara asing. Tindakan tegas berupa deportasi diambil untuk memberikan efek jera, tidak hanya kepada para pelaku tetapi juga kepada warga asing lain yang berniat menyalahgunakan dokumen keimigrasian. Proses pengusiran kedua WNA tersebut telah dilaksanakan sepenuhnya dan mereka akan masuk dalam daftar cegah tangkal sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Ditjen Imigrasi dalam menindak segala bentuk pelanggaran administrasi maupun tindak pidana keimigrasian di seluruh pelosok negeri.
Comments (0)