DPRD Jabar Desak Setop Bisnis Merugi Jasa Sarana

BANDUNG — Komisi III DPRD Jawa Barat mengeluarkan desakan keras kepada PT Jasa Sarana untuk segera menyetop seluruh lini bisnis yang terus mencatatkan kerugian. Langkah ini diambil setelah audit int...

Jul 12, 2026 - 05:00
0 0
DPRD Jabar Desak Setop Bisnis Merugi Jasa Sarana

BANDUNG — Komisi III DPRD Jawa Barat mengeluarkan desakan keras kepada PT Jasa Sarana untuk segera menyetop seluruh lini bisnis yang terus mencatatkan kerugian. Langkah ini diambil setelah audit internal BUMD tersebut menunjukkan akumulasi defisit operasional yang mengkhawatirkan.

Kronologi Tekanan Dewan

Sikap tegas ini mencuat dalam rapat kerja evaluasi kinerja BUMD antara Komisi III dan jajaran direksi PT Jasa Sarana, Selasa (1/4). Anggota dewan dari lintas fraksi mengungkapkan kekecewaan mendalam lantaran perusahaan plat merah itu justru memperluas portofolio bisnis tanpa model bisnis yang solid.

"Kami minta agar unit usaha yang merugi dicoret dari rencana bisnis tahun depan. Tidak ada lagi toleransi," ujar salah satu anggota Komisi III yang enggan dikutip namanya, dikonfirmasi seusai rapat.

Data Kerugian yang Mencekik

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, kerugian kumulatif PT Jasa Sarana pada dua tahun terakhir mencapai puluhan miliar rupiah. Sektor jasa kebersihan, pengelolaan gedung, hingga penyewaan alat berat disebut-sebut sebagai penyumbang defisit terbesar.

  • Defisit 2022-2023: Rp 23,8 miliar
  • Unit bisnis tidak efisien: 4 dari 7 lini usaha
  • Proyeksi rugi 2026: Bisa membengkak 40 persen jika tidak direstrukturisasi

Komisi III bahkan menemukan indikasi bahwa sejumlah investasi dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai. Salah satunya adalah ekspansi ke bisnis pengelolaan parkir yang hanya meraih pangsa pasar 5 persen di wilayah Bandung Raya.

Respons Manajemen

Direktur Utama PT Jasa Sarana, dalam keterangannya, menyatakan pihaknya telah menampung masukan dewan dan sepakat untuk melakukan penghentian operasional secara bertahap. "Kami ucapkan terima kasih atas arahan Komisi III. Segera kami bentuk tim khusus untuk mengevaluasi kelayakan seluruh anak usaha," ucapnya.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa penghentian mendadak berpotensi menimbulkan beban pesangon besar serta masalah kontrak dengan pihak ketiga. Proses ini diperkirakan memakan waktu tiga hingga enam bulan ke depan.

Langkah Lanjutan

Dewan tidak hanya meminta penghentian, tetapi juga langkah-langkah spesifik sebagai syarat pencairan penyertaan modal selanjutnya:

  • Audit forensik: pada unit bisnis yang dicurigai bocor
  • Reformasi tata kelola: perombakan direksi yang bertanggung jawab langsung pada bisnis rugi
  • Transparansi publik: laporan kinerja triwulan dipublikasikan di laman resmi

Jika manajemen tidak mematuhi dalam kurun waktu yang ditetapkan, Komisi III mengancam akan merekomendasikan pembekuan izin operasi BUMD tersebut kepada Gubernur Jawa Barat.

"Ini peringatan terakhir. Aset daerah tidak boleh lagi dihabiskan untuk eksperimen bisnis yang gagal," tegas seorang wakil ketua komisi.

Perkembangan ini akan terus dipantau oleh dewan dan publik. Sejumlah elemen masyarakat sipil bahkan sudah menyatakan siap menggugat secara hukum apabila ditemukan unsur penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User