DPR Terjunkan Panja, Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat baru saja mengukuhkan langkah drastis dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal langsung penanganan tiga perkara korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agu...
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat baru saja mengukuhkan langkah drastis dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal langsung penanganan tiga perkara korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah. Di bawah komando Ketua Komisi III Habiburokhman, parlemen menegaskan tidak akan memberi celah bagi manuver yang mereduksi bobot kasus besar ini.
Pembentukan Panja merupakan respons atas keresahan publik yang semakin memuncak. Publik khawatir posisi Febrie yang pernah menjadi petinggi di Kejaksaan Agung bisa mempersulit penegakan hukum. Habiburokhman mengingatkan, sehebat apa pun seseorang, integritas proses hukum harus diutamakan.
Fokus pada Tiga Kasus Berat
Sumber di internal Komisi III menyebut tiga perkara yang menjadi fokus pengawasan adalah dugaan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya diduga terjadi semasa Febrie menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Angka kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Panja tidak akan menunggu lama. Dalam waktu dekat, mereka akan memanggil Bareskrim Polri untuk memaparkan perkembangan penyidikan. Langkah serupa juga akan ditempuh terhadap Kejaksaan Agung, yang saat ini dipimpin Plt Jampidsus menggantikan Febrie.
“Kami pastikan pengawasan ini tidak formalitas. Kalau ada indikasi backsliding penyidikan, Panja akan rekomendasikan tindakan tegas,” ujar seorang anggota Panja yang enggan disebut namanya.
Transparansi Jadi Kunci
Komisi III DPR menolak kalimat “emas ditukar cokelat”. Istilah metaforis itu sebelumnya sempat mencuat di publik untuk menggambarkan ketakutan adanya pelunakan kasus. Habiburokhman menegaskan, Panja hadir untuk menjamin perkara tetap berjalan profesional dan tidak ditukar dengan sesuatu yang lain.
“Kami akan buka akses informasi sebesar-besarnya. Pers bisa meliput setiap rapat dengar pendapat. Publik berhak tahu sejauh mana negara mampu menindak pelaku korupsi besar,” tegasnya saat ditemui di Senayan.
Tidak hanya itu, Panja juga akan melibatkan pakar hukum untuk mengaudit setiap tahapan. Hal ini agar tidak ada celah prosedural yang bisa dijadikan alasan pelemahan.
Sorotan Publik dan Harapan Baru
Penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polri sempat mengejutkan banyak pihak. Apalagi, pelimpahan ketiga berkas perkara ke Plt Jampidsus dilakukan dalam momentum politik yang panas. Aktivis antikorupsi menyambut baik pembentukan Panja, namun tetap menuntut bukti nyata, bukan sekadar panggung politik.
“DPR harus konsisten. Jangan sampai Panja malah jadi alat tekan untuk kepentingan tertentu,” kata seorang pengamat dari Universitas Indonesia.
Hingga saat ini, tim penyidikan Bareskrim masih mengumpulkan alat bukti tambahan. Sementara itu, Plt Jampidsus menyatakan siap menerima pengawasan dan menindaklanjuti semua rekomendasi.
Arah penanganan kasus Febrie Adriansyah kini menjadi taruhan kredibilitas aparat penegak hukum. Kehadiran Panja diyakini akan menjadi katalis atau justru hambatan—tergantung pada integritas para pemangku kepentingan. Publik hanya bisa menunggu dan mengawasi lewat layar kaca.
Baca juga:
Comments (0)