Lima Warga Bandung Didenda Rp100 Juta karena Penebangan Pohon Ilegal

BANDUNG — Aksi penebangan pohon tanpa izin di kawasan permukiman padat Kota Bandung berujung denda total mencapai Rp100 juta yang harus ditanggung lima orang warga. Putusan itu dijatuhkan setelah me...

Jul 15, 2026 - 17:54
0 0
Lima Warga Bandung Didenda Rp100 Juta karena Penebangan Pohon Ilegal

BANDUNG — Aksi penebangan pohon tanpa izin di kawasan permukiman padat Kota Bandung berujung denda total mencapai Rp100 juta yang harus ditanggung lima orang warga. Putusan itu dijatuhkan setelah mereka terbukti melanggar peraturan daerah tentang perlindungan pohon dan ruang terbuka hijau.

Kronologi Temuan Pelanggaran

Peristiwa bermula pada awal pekan ini saat petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung menerima laporan dari warga sekitar yang curiga dengan aktivitas pemotongan pohon di Jalan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul. Setelah dilakukan pengecekan, tim mendapati lima pohon pelindung jenis angsana dan mahoni dengan diameter antara 30 hingga 50 sentimeter telah rata dengan tanah.

“Kejadiannya tanpa ada koordinasi dengan kami. Begitu sampai di lokasi, semua pohon sudah terpotong-potong. Padahal pohon-pohon itu masuk dalam inventarisasi pohon lindung kota,” ujar Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau DLHK Bandung, Rizky Darmawan, dalam keterangan resminya, Selasa (8/7).

Penyelidikan cepat mengarah pada lima warga yang mengaku sengaja menebang pohon-pohon tersebut karena dianggap mengganggu kabel listrik dan akarnya merusak fondasi rumah. Namun, tindakan itu dinilai tetap melanggar aturan karena tidak disertai izin teknis maupun sosialisasi ke pihak berwenang.

Denda dan Sanksi Sesuai Aturan

Merujuk pada Pasal 62 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Adaptasi Perubahan Iklim, setiap penebangan pohon tanpa izin di area publik atau jalur hijau terdata dikenakan denda administratif minimal Rp15 juta dan maksimal Rp30 juta per pohon. Nilai itu juga mempertimbangkan usia, diameter, dan fungsi ekologis pohon.

Dalam kasus ini, setiap pelaku dijatuhi denda administratif berbeda bergantung pada jumlah pohon yang ditebang. Rinciannya: EA (warga Cibeunying Kidul) didenda Rp35 juta karena menebang dua pohon, sementara AD, SY, RH, dan AA masing-masing dikenakan Rp15 juta hingga Rp20 juta. Total denda seluruhnya mencapai Rp100 juta dan wajib disetor ke kas daerah paling lambat 30 hari setelah putusan diterbitkan.

“Kami tidak ingin tindakan ini sekadar jadi catatan. Harus ada efek jera. Uang denda ini akan masuk ke pos pendapatan daerah dan sebagian besar digunakan kembali untuk program penanaman pohon pengganti di lokasi yang sama atau area lain yang gundul,” tambah Rizky.

Tanggapan dan Imbauan

Kelima warga menyatakan menerima keputusan tersebut, meskipun salah seorang dari mereka, EA, melalui pernyataan tertulis mengakui bahwa langkah itu diambil karena putus asa setelah bertahun-tahun mengeluhkan kerusakan akibat akar pohon ke lurah namun tidak kunjung ada solusi. “Kami hanya ingin rumah kami aman. Tapi kami tahu sekarang ada prosedurnya,” katanya singkat.

DLHK Kota Bandung mengingatkan bahwa warga yang merasa dirugikan oleh pohon lindung wajib mengajukan permohonan resmi ke unit terkait. Petugas akan melakukan verifikasi teknis, dan jika pohon benar-benar membahayakan, penebangan akan dilakukan oleh pihak berwenang tanpa membebankan biaya administrasi ke warga. Selain denda, para pelaku juga diwajibkan menanam 40 bibit pohon sebagai kompensasi ekologis.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi warga lain agar tidak main hakim sendiri terhadap aset lingkungan. “Kita semua butuh keteduhan. Jangan sampai ketidakpahaman aturan justru membuat kita kehilangan pohon pelindung yang butuh puluhan tahun untuk tumbuh besar,” pungkas Rizky.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User