ASAHAN, SUMATERA UTARA — Wakil Bupati Asahan, Rianto, mengikuti penandatanganan komitmen percepatan pendaftaran tanah wakaf Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/8/2026). Kehadiran pejabat nomor dua di Kabupaten Asahan itu menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional sertifikasi tanah wakaf yang dinilai strategis untuk mencegah sengketa lahan di kemudian hari.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi yang menangani urusan pertanahan dan keagamaan. Tujuannya jelas: memastikan aset tanah wakaf di Tanah Karo ini memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat wakaf oleh badan pertanahan, sehingga keberadaannya tidak mudah diganggu gugat.
Tanah Wakaf Rentan Sengketa Bila Tak Bersertipikat
Dalam praktiknya, tanah wakaf kerap menjadi objek sengketa akibat lemahnya bukti kepemilikan. Sejumlah tanah wakaf di daerah masih dikelola nazhir hanya dengan surat pernyataan atau bukti serah terima yang belum didaftarkan secara resmi. Kondisi semacam ini membuka celah klaim dari pihak lain, tumpang tindih dengan sertipikat tanah masyarakat, hingga perambahan lahan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Padahal, peraturan perundang-undangan di bidang wakaf telah mewajibkan nazhir mendaftarkan tanah yang diwakafkan. Sertipikat wakaf memberikan kekuatan hukum yang kuat karena secara tegas mencantumkan status lahan sebagai benda wakaf yang tidak boleh dialihkan, dijual, dihibahkan, maupun dijadikan jaminan. Sertifikasi dengan demikian menjadi benteng utama perlindungan aset umat agar manfaatnya terus mengalir bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Rianto menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Asahan berdiri di garis depan mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayahnya.
"Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara. Sertifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat, sekaligus mencegah sengketa lahan di masa mendatang," ujar Rianto usai mengikuti rangkaian penandatanganan secara daring.
Kronologi Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
- Kegiatan dibuka secara daring melalui Zoom Meeting dengan peserta yang bergabung dari berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara, termasuk Wakil Bupati Asahan Rianto yang hadir dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
- Narasumber memaparkan kondisi pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara serta urgensi percepatan sertifikasi untuk menekan potensi sengketa.
- Penandatanganan komitmen percepatan pendaftaran tanah wakaf dilakukan secara virtual oleh para pejabat daerah secara serentak.
- Pemerintah daerah menyatakan siap menindaklanjuti komitmen tersebut dengan langkah konkret di tingkat kabupaten, termasuk pendataan dan fasilitasi nazhir.
Bentuk Dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kabupaten memetakan sejumlah langkah yang dapat segera dijalankan agar komitmen yang ditandatangani tidak berhenti di atas kertas:
- Pendataan tanah wakaf yang belum bersertipikat di seluruh kecamatan di Kabupaten Asahan.
- Fasilitasi koordinasi antara nazhir, pengurus masjid, pesantren, dan yayasan dengan instansi pertanahan.
- Sosialisasi pentingnya sertipikat wakaf kepada masyarakat dan pengelola aset wakaf.
- Percepatan pemenuhan persyaratan dokumen agar proses penerbitan sertipikat wakaf berjalan cepat dan lancar.
Manfaat Besar bagi Nazhir dan Umat
Bagi nazhir, sertipikat wakaf memberikan rasa aman dalam mengelola dan mengembangkan aset. Lahan wakaf yang bersertipikat juga lebih mudah dikembangkan menjadi aset produktif, seperti bangunan pendidikan, kesehatan, atau unit usaha yang hasilnya kembali untuk kesejahteraan umat. Di sisi lain, kepastian hukum memangkas potensi konflik dengan warga sekitar yang secara historis kerap menjadi sumber sengketa tanah wakaf berkepanjangan.
Bagi pemerintah daerah, percepatan sertifikasi sejalan dengan agenda tata kelola pertanahan yang tertib serta mendukung program pembangunan daerah. Aset wakaf yang terdata rapi memudahkan perencanaan ruang dan pemanfaatan lahan secara berkelanjutan.
Langkah Lanjut Pasca Penandatanganan
Rianto berharap seluruh nazhir di Kabupaten Asahan memanfaatkan momentum ini dengan segera melengkapi dokumen tanah wakaf yang dikelolanya. Pemerintah kabupaten dikabarkan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memetakan target pendaftaran tanah wakaf secara bertahap, dimulai dari tanah wakaf dengan risiko sengketa paling tinggi. Dengan komitmen bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten, tanah wakaf di Sumatera Utara diharapkan seluruhnya bersertipikat sehingga benar-benar aman, terlindungi, dan bermanfaat maksimal bagi umat.
Comments (0)