Sep 19, 2026
Jawa Barat

Cirebon — Palsukan Sporadik Lahan 10 Hektare, Saadi Divonis 1 Tahun Penjara

CIREBON, Beritatercepat.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, resmi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada terdak

Cirebon — Palsukan Sporadik Lahan 10 Hektare, Saadi Divonis 1 Tahun Penjara

CIREBON, Beritatercepat.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, resmi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Sa’adi bin Sanding. Pria tersebut dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) seluas 10 hektare di kawasan strategis Kabupaten Cirebon.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Eka Desi Prasetia, dalam agenda sidang pembacaan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumber. Amar putusan ini sekaligus menegaskan sanksi pidana atas manipulasi administrasi pertanahan yang merugikan kepastian hukum kepemilikan lahan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia saat membacakan putusan di persidangan.

Kronologi Perkara dan Jalannya Persidangan

Perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah ini bergulir setelah terbuktinya kejanggalan dokumen administrasi sporadik tanah garapan seluas kurang lebih 10 hektare. Lokasi bidang tanah sengketa tersebut berada di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Berikut adalah urutan proses hukum dan fakta persidangan yang terungkap:

  1. Penerbitan Dokumen Palsu: Terdakwa Sa’adi bin Sanding memproses dan menggunakan dokumen Sporadik bodong untuk mengklaim penguasaan fisik tanah seluas 10 hektare di Desa Kanci.
  2. Laporan dan Penyelidikan: Pihak yang dirugikan melaporkan kejanggalan warkah tanah ke aparat penegak hukum, yang berlanjut pada penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan serta PN Sumber.
  3. Proses Persidangan di PN Sumber: Serangkaian agenda sidang digelar, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pembuktian dokumen forensik surat, hingga pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
  4. Pembacaan Vonis Hakim: Majelis Hakim mengetuk palu vonis bersalah 1 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa.

Perubahan Status Tahanan Menjadi Tahanan Rutan

Selain menjatuhkan hukuman kurungan badan, Majelis Hakim PN Sumber juga mengambil keputusan krusial terkait status penahanan terdakwa. Majelis hakim secara resmi mengubah status Sa’adi yang sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara (Rutan).

Penetapan perubahan status tahanan ini diambil demi kelancaran proses eksekusi hukum dan memastikan terdakwa menjalani masa pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera memindahkan penahanan terdakwa ke rutan.

Meski putusan telah dijatuhkan, Majelis Hakim menyatakan bahwa amar putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya diberikan ruang untuk mengambil sikap atas vonis tersebut.

“Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum banding dalam tenggat waktu hingga tujuh hari ke depan,” ujar Hakim Eka Desi Prasetia menutup persidangan.

Catatan Penting Keabsahan Dokumen Pertanahan

Kasus pemalsuan sporadik ini menjadi peringatan keras bagi mafia tanah dan pelaku pemalsuan warkah administrasi agraria di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Beberapa poin krusial dari perkara ini antara lain:

  • Kepastian Objek Lahan: Tanah sengketa seluas 10 hektare di Desa Kanci, Astanajapura merupakan area potensial yang rawan konflik kepemilikan.
  • Legalitas Surat Sporadik: Dokumen penguasaan fisik tanah tidak dapat direkayasa secara sepihak tanpa dasar penguasaan riil dan riwayat tanah yang valid dari pemerintah desa setempat.
  • Konsekuensi Pidana: Penggunaan surat palsu untuk mengklaim tanah dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara nyata.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User