Sep 19, 2026
Hukum

Menag Nasaruddin Umar Minta Penghulu Jadi Garda Depan Cegah Perceraian

CIREBON, Beritatercepat.com — Suasana di GOR Mbah Muqoyyim Pondok Pesantren Buntet, Kabupaten Cirebon, mendadak riuh dan khidmat ketika ratusan ulama, peja

Menag Nasaruddin Umar Minta Penghulu Jadi Garda Depan Cegah Perceraian

CIREBON, Beritatercepat.com — Suasana di GOR Mbah Muqoyyim Pondok Pesantren Buntet, Kabupaten Cirebon, mendadak riuh dan khidmat ketika ratusan ulama, pejabat Kementerian Agama, serta praktisi hukum keluarga berkumpul. Mereka menghadiri pembukaan perhelatan National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap ketahanan keluarga, Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, memberikan arah kebijakan fundamental terkait masa depan pembinaan rumah tangga di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menegaskan bahwa persoalan maraknya perceraian di Indonesia telah bertransformasi menjadi tantangan sosial yang mengkhawatirkan. Guna meredam fenomena ini, pemerintah mendorong perubahan mendasar pada peran penghulu di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) agar tampil proaktif sebagai benteng pertahanan utama keluarga Indonesia.

Transformasi Peran Penghulu dari Administratif ke Edukatif

Selama ini, persepsi awam kerap menempatkan penghulu sebatas pejabat pencatat administrasi dan pemandu prosesi akad nikah. Namun, Nasaruddin menilai pemahaman tersebut sudah tidak relevan dengan kompleksitas masalah sosial saat ini. Penghulu memegang posisi kunci di akar rumput yang sangat potensial untuk memberikan pendampingan psikologis, spiritual, dan sosial kepada masyarakat luas.

“Perkawinan bukan sekadar menyatukan dua insan di atas lembar kertas perikatan, melainkan komitmen spiritual dan sosial yang amat panjang. Penghulu tidak boleh hanya hadir saat ijab kabul diucapkan, tetapi harus menjadi pengayom dan edukator yang memastikan bahtera rumah tangga tersebut berjalan kokoh serta tahan terhadap benturan krisis,” tegas Nasaruddin Umar di hadapan para peserta simposium.

Pernyataan Menag mengisyaratkan perlunya peningkatan kapasitas penghulu di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Agama berkomitmen memperkuat kurikulum Bimbingan Perkawinan (Bimwin) agar lebih adaptif dan solutif dalam menjawab problem rumah tangga modern.

Analisis Pergeseran Model Pelayanan Penghulu

Sebagai bentuk reformasi pelayanan keagamaan, Kementerian Agama merancang pergeseran fokus kerja penghulu dari pendekatan reaktif menuju tindakan preventif yang berkelanjutan:

Fokus Layanan Model Konvensional Model Transformasi Baru
Tugas Utama Pencatatan legalitas & kepenghuluan akad Konseling pra-nikah, edukasi, & mediasi rumah tangga
Pola Pendekatan Pasif (menunggu pendaftaran nikah) Proaktif (pembinaan keluarga di masyarakat)
Orientasi Hasil Kelengkapan dokumen pernikahan Penurunan angka perceraian & ketahanan anak

Dampak Perceraian terhadap Generasi dan Struktur Sosial

Menag menekankan bahwa dampak dari keretakan perkawinan tidak berhenti ketika putusan perceraian diketok oleh pengadilan agama. Implikasi sosialnya sangat luas, mulai dari terganggunya kondisi psikologis anak-anak hingga munculnya kerentanan ekonomi keluarga baru. Menurutnya, “Setiap perceraian yang terjadi menyisakan beban sosial dan luka psikologis yang cukup mendalam bagi lingkungan di sekitarnya.”

Oleh sebab itu, pembekalan matang sejak fase calon pengantin menjadi harga mati. Pasangan muda perlu dilatih mengelola konflik internal, pemahaman finansial, serta tata cara komunikasi yang sehat. Pengetahuan komprehensif ini diyakini mampu meminimalisasi kesalahpahaman yang sering menjadi pemicu keretakan rumah tangga.

Sinergi Penghulu dan Ulama di Akar Rumput

Melalui forum NASUHA 2026 di Cirebon, Kemenag berharap tercipta kolaborasi harmonis antara lembaga formal kepenghuluan dan para alim ulama setempat. Ulama memiliki pengaruh kultural yang kuat dalam mengedukasi masyarakat tentang sakralnya ikatan pernikahan.

Dengan adanya kolaborasi ini, penghulu diposisikan sebagai konselor keluarga terpercaya yang siap mengulurkan bantuan mediasi sebelum perselisihan berlanjut ke Pengadilan Agama. Langkah strategis ini menandai babak baru bagi pelayanan publik keagamaan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang harmonis dan berkualitas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yoga-mahendra

Editor Breaking News. Mantan assignment editor TV nasional.

Comments (0)

User