Bupati Gowa Polisikan Dua Saksi Hak Angket DPRD Terkait Pencemaran Nama Baik
Jakarta – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara resmi melaporkan dua orang saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua saksi tersebut di
Jakarta – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara resmi melaporkan dua orang saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua saksi tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik dan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. Langkah hukum ini ditempuh setelah serangkaian pernyataan dalam sidang dinilai merugikan reputasi dan kehormatan Bupati Sitti Husniah.
Berdasarkan laporan yang diterima Beritatercepat.com, Minggu (5/7/2026), pelaporan diajukan oleh Bupati bersama tim kuasa hukum di Bareskrim Polri pada Jumat (3/7). Kedua terlapor berinisial ZA dan AH, yang diketahui sebagai Zaenal Abidin, seorang wartawan, dan Agus Harahap yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gowa. Mereka hadir dan memberikan kesaksian dalam proses hak angket yang tengah berjalan di DPRD Gowa.
"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujar Sitti Husniah Talenrang melalui keterangan resmi yang diperoleh media kami.
Kuasa hukum Bupati Gowa membawa serta sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan, termasuk rekaman sidang, transkrip kesaksian, dan dokumen pendukung lainnya. Pihak pelapor menilai adanya pernyataan yang tidak sesuai fakta, cenderung menyudutkan, dan mengandung tuduhan tanpa dasar yang disampaikan oleh kedua saksi di hadapan pansus.
Kasus ini berawal dari sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah daerah. Kehadiran Agus Harahap dan Zaenal Abidin sebagai saksi menjadi sorotan setelah materi kesaksian mereka dipandang melampaui batas dan menyerang pribadi Bupati Sitti Husniah. Oleh karena itu, Bupati memilih menempuh jalur pidana untuk memulihkan nama baik dan memberikan efek jera.
Bareskrim Polri dijadwalkan segera melakukan rangkaian klarifikasi serta pemanggilan terhadap para pihak terkait dalam waktu dekat. Sementara itu, proses hak angket di DPRD Gowa masih terus bergulir secara terpisah. Laporan pidana ini diharapkan berjalan transparan dan menjadi pelajaran penting agar setiap keterangan yang disampaikan di forum resmi, termasuk sidang angket, harus berlandaskan fakta dan tidak merugikan pihak lain.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Kami percaya bahwa langkah ini penting tidak hanya untuk membersihkan nama baik, tetapi juga untuk memberikan efek jera terhadap penyampaian keterangan yang tidak benar di muka publik atau sidang resmi," demikian pernyataan tambahan dari tim kuasa hukum Bupati Gowa.
Laporan ini menambah babak baru dalam dinamika politik dan hukum di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penyidik Bareskrim disebut akan bekerja secara profesional untuk mengungkap kebenaran materiil di balik setiap kesaksian yang dipersoalkan. Media kami akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini.
(Reportase: Tim Beritatercepat.com)
Comments (0)