3 Klaster Kasus MBG Sejauh Ini: SPPG, Motor Listrik dan Ompreng
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, tim penyidik telah menetapkan total tujuh ora
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, tim penyidik telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara yang mengusik program prioritas nasional tersebut. Berdasarkan penelusuran media kami, Minggu (5/7/2029), pengungkapan kasus ini terbagi ke dalam tiga klaster utama.
Ketiga klaster yang dimaksud meliputi kongkalikong penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan sepeda motor listrik, serta praktik ompreng dalam distribusi MBG. Ketiga pola ini menjadi benang merah yang mengurai bagaimana anggaran program MBG diduga diselewengkan oleh sejumlah pihak di lingkup Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan tersangka terbaru dilakukan pada Kamis (2/7) lalu, di mana Kejagung menahan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI). Sebelum menjabat posisi tersebut, LMI diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Penetapan ini menambah panjang daftar pihak yang harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Dengan ditetapkannya LMI sebagai tersangka ketujuh, Kejagung menegaskan komitmennya untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran menyangkut program makan bergizi gratis yang menyasar masyarakat rentan. Di klaster SPPG, dugaan korupsi berkaitan dengan penunjukkan titik layanan yang tidak transparan, sementara klaster motor listrik menyoroti penyimpangan dalam proses pengadaan armada distribusi. Adapun klaster ompreng diduga melibatkan manipulasi jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Hingga berita ini dilansir, Kejagung masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta memastikan aliran dana yang merugikan keuangan negara. Media kami akan terus memantau perkembangan proses hukum ini.
Comments (0)