BREAKING: Polda Banten Stop Kasus Walkot Serang Terkait Sengketa Lahan SD

BREAKING NEWS — Penyelidikan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang menyeret Wali Kota Serang Budi Rustandi resmi dihentikan. Kepolisian Daerah Banten menyatakan tak menemukan jejak pidana dalam...

Jul 12, 2026 - 21:04
0 0
BREAKING: Polda Banten Stop Kasus Walkot Serang Terkait Sengketa Lahan SD

BREAKING NEWS — Penyelidikan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang menyeret Wali Kota Serang Budi Rustandi resmi dihentikan. Kepolisian Daerah Banten menyatakan tak menemukan jejak pidana dalam pusaran konflik lahan SDN Kuranji.

Penghentian perkara ini diumumkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis (9/7). Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan sudah dilalui secara menyeluruh—mulai dari pemeriksaan saksi, pembedahan dokumen, hingga meminta pandangan ahli hukum pidana.

Sebelumnya, Budi Rustandi dilaporkan oleh Sanim, warga yang mengklaim sebagai pewaris sah lahan yang kini ditempati gedung SDN Kuranji, Kota Serang. Laporan bernomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026 tertanggal 9 Juni 2026 itu menyangkut Pasal 492, 486, dan 392 KUHP tentang penipuan, penggelapan, serta pemalsuan surat.

Fakta Kunci Penghentian Kasus

  • Sertifikat hak pakai lahan diterbitkan atas nama Pemerintah Kota Serang, bukan pribadi Wali Kota
  • Surat perdamaian antara kedua pihak batal demi hukum karena gugatan perdata dicabut penggugat
  • Penghapusan aset daerah hanya sah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  • Gelar perkara khusus dengan pengawas internal menyimpulkan nihil unsur pidana

Sertifikat Dinilai Sebagai Pengamanan Aset

Polda Banten menekankan bahwa penerbitan sertifikat lahan SDN Kuranji adalah langkah administratif untuk mengamankan aset daerah. “Sertifikat itu atas nama Pemkot Serang, bukan atas nama pribadi terlapor. Hal ini menunjukkan tindakan tersebut berada dalam kerangka pengamanan aset, bukan penggunaan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” ujar Dian Setyawan.

Dengan kata lain, aparat melihat tidak ada niat jahat atau motif keuntungan personal dalam proses sertifikasi tersebut. Ini menjadi pukulan telak bagi klaim pelapor yang mendalilkan adanya permainan dokumen oleh kepala daerah.

Surat Damai Tak Berkekuatan Hukum

Tuduhan lain yang gugur adalah dugaan wanprestasi Budi Rustandi karena tidak membayar ganti rugi sesuai kesepakatan damai. Polisi menilai dokumen perdamaian itu sudah kehilangan pijakan hukum. Sebab, gugatan perdata yang menjadi dasar justru dicabut sendiri oleh penggugat.

Dian menjelaskan secara lugas implikasi hukum dari pencabutan tersebut. “Dengan dicabutnya gugatan, surat keputusan perdamaian tidak dapat dijadikan dasar penghapusan aset Pemkot Serang. Penghapusan aset daerah harus didasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” tegasnya.

Keputusan ini menutup babak penyelidikan yang sempat memanas. Nama Wali Kota Serang kini bersih dari jerat pidana dalam pusaran sengketa lahan sekolah. Polda Banten memastikan seluruh proses berjalan transparan dan berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau intervensi pihak mana pun.

Kasus ini menjadi preseden penting soal batas tipis antara sengketa perdata dan kriminalisasi kebijakan publik. Aparat menegaskan bahwa perlindungan aset negara oleh pejabat publik tidak bisa serta-merta dibaca sebagai tindak pidana. Status lahan SDN Kuranji kini dipastikan tetap dalam penguasaan sah Pemerintah Kota Serang.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User