KPK Ungkap Bupati Sukoharjo Kumpulkan Setoran Liar Rp2,93 Miliar

BERITATERCEPAT — BARU SAJA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga menampung aliran dana setoran liar senilai total Rp2,93 miliar. Uang itu disebut seb...

Jul 12, 2026 - 22:09
0 0
KPK Ungkap Bupati Sukoharjo Kumpulkan Setoran Liar Rp2,93 Miliar

BERITATERCEPAT — BARU SAJA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga menampung aliran dana setoran liar senilai total Rp2,93 miliar. Uang itu disebut sebagai upah pungut yang dikumpulkan selama lima tahun terakhir.

Kronologi Temuan

Temuan ini adalah hasil pengembangan penyelidikan yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir. KPK menyatakan setoran itu tidak tercatat dalam laporan resmi penerimaan daerah. Pola yang digunakan adalah pemungutan di luar mekanisme anggaran yang sah.

Total Rp2,93 miliar itu terakumulasi dari serangkaian transaksi sejak tahun 2020 hingga 2025. Dana tersebut diduga mengalir secara bertahap dan langsung masuk ke kendali pribadi bupati.

Fakta Kunci

Jumlah: Rp2.930.000.000 dalam kurun lima tahun.

Sumber: Setoran upah pungut dari sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Modus: Penarikan di luar sistem keuangan daerah, tidak dilaporkan sebagai penerimaan negara.

Status Kasus: KPK tengah mendalami peran pihak lain dan kemungkinan aliran ke sejumlah pejabat daerah.

Respons KPK

Juru bicara KPK menyatakan, angka Rp2,93 miliar itu masih bersifat indikatif dan bisa bertambah seiring pendalaman. Lembaga antirasuah itu memastikan akan segera memanggil sejumlah saksi kunci. Sementara itu, Etik Suryani belum memberikan pernyataan terbuka.

Tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari kantor bupati dan dinas terkait. Mereka juga membekukan beberapa rekening yang diduga menampung duit setoran. KPK menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik upah pungut yang membebani masyarakat.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini mengguncang pemerintahan daerah. Warga Sukoharjo menunggu kejelasan nasib proyek-proyek yang sempat tersendat. Sejumlah kontraktor yang dipaksa memberi setoran mulai berani melapor ke aparat.

KPK akan mengagendakan ekspose dalam waktu dekat. Jika bukti cukup, Etik Suryani bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara seumur hidup, sesuai pasal penerimaan gratifikasi yang melawan hukum.

Update berikutnya: pihak kejaksaan juga menyatakan siap memberikan bantuan hukum jika kasus masuk ke pengadilan. Masyarakat diminta tidak berspekulasi dan memberi ruang pada proses hukum.

Sumber internal KPK menyebut, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan tidak langsung yang memanfaatkan bukti digital. Transaksi elektronik menjadi kunci utama pelacakan aliran dana mencurigakan itu.

Kami akan terus memperbarui perkembangan kasus ini. Pantau BERITATERCEPAT untuk laporan eksklusif selanjutnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User