Bupati Sukoharjo Kena OTT, Tiga Tersangka Ditetapkan KPK
BARU SAJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penangkapan berlangsung dramatis pad...
BARU SAJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa malam (17/6/2025) di sejumlah lokasi, menguak praktik pemerasan tersistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Etik Suryani tidak sendiri. Dua orang lain ikut diamankan dan langsung berstatus tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial BR serta seorang pengusaha rekanan berinisial HS. Ketiganya kini mendekam di rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama penyidikan.
Bukti dan Kronologi Penangkapan
Tim penindakan KPK bergerak serentak sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tiga titik penggeledahan—kediaman pribadi bupati, kantor dinas PUPR, dan sebuah hotel berbintang di Solo—petugas menyita barang bukti krusial:
- Uang tunai Rp 1,2 miliar dalam amplop cokelat dan tas jinjing, diduga bagian dari setoran pertama proyek infrastruktur.
- Dokumen kontrak fiktif serta catatan aliran dana yang merinci persentase jatah untuk bupati, dinas, dan pengusaha.
- Alat komunikasi yang berisi percakapan mengenai negosiasi setoran proyek senilai total Rp 45 miliar.
- Kuitansi dan slip transfer yang menghubungkan tersangka HS dengan pejabat Pemkab.
Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan. KPK mengendus adanya permintaan “uang pelicin” sebesar 10-15 persen dari nilai proyek yang dikendalikan langsung oleh bupati. Proyek dimaksud meliputi peningkatan jalan kabupaten, pembangunan irigasi, dan revitalisasi pasar tradisional.
Peran Masing-Masing Tersangka
Menurut paparan awal penyidik, Etik Suryani berperan sebagai pengatur utama besaran setoran dan penerima dana melalui perantara. BR bertugas menyusun anggaran proyek yang digelembungkan serta menjadi kurir fisik. Adapun HS adalah pemenang tender yang dikondisikan, lalu menyetor kembali sebagian dana kontrak ke lingkaran kekuasaan.
Pasal yang disangkakan sangat berat: Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dan gratifikasi. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Respons dan Langkah Selanjutnya
KPK belum memberikan pernyataan resmi terperinci karena pemeriksaan masih berjalan intensif. Namun, seorang juru bicara membenarkan bahwa OTT ini adalah penangkapan kepala daerah pertama di Jawa Tengah pada 2025. Pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.
Sementara itu, aktivitas di Kantor Bupati Sukoharjo pagi ini tampak lengang. Sejumlah pejabat menghindari pertanyaan media. Masyarakat setempat menyambut penangkapan ini dengan reaksi beragam, sebagian besar mengecam praktik korupsi yang merampas hak pembangunan daerah.
UPDATE PUKUL 11.45 WIB: Tim KPK masih menyegel ruang kerja bupati dan dinas PUPR. Penggeledahan tambahan diperkirakan berlanjut hingga sore nanti. Publik menanti kejelasan total kerugian negara yang diakibatkan praktik haram ini.
Baca juga:
Comments (0)